Pages

6 Nov 2014

Sunoto, Terdakwa Kasus Perluasan Lahan Tebu Blora 2012 Kembalikan Uang Korupsi

Terdakwa Sunoto (kiri) didampingi sejumlah pengurus APTRI Blora dalam suatu acara pertemuan. Sunoto mengembalikan sebagian uang yang telah dikorupsinya sebesar Rp 190 juta.
BLORA. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blora Mochamad Djumali mengatakan, pihaknya menerima cicilan pengembalian uang sebesar Rp 190 juta dari terdakwa Sunoto yang tersangkut kasus dugaan penyimpangan dana bantuan perluasan lahan tebu 2012. Pengembalian uang tersebut dicicil terdakwa sebanyak dua kali.

”Dia (Sunoto) sudah dua kali mengembalikan uang yang dia terimanya. Yang pertama, uang dikembalikan sekitar Rp 120 juta. Kemudian, ada pengembalian sekitar Rp 70 an juta. Sehingga, sudah ada Rp 190 juta uang yang dikembalikan,” kata Djumali, kemarin.

Menurut jaksa asal Surabaya itu, keterangan pengembalian uang itu dibeberkan terdakwa, ketika menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Namun, pengembalian uang tersebut belum seluruhnya. Sebab, dana yang diduga dikorupsi sekitar Rp 360 jutaan.

”Sidang kemarin adalah pemeriksaan saksi-saksi. Terdakwa menunjukkan fotokopian bukti pengembalian uangnya,” jelas Kajari.

Saat pemeriksaan saksi-saksi di pengadilan Tipikor Semarang itu, lanjut mantan Kajari Sintang, Kalimantan Barat, terdakwa berjanji akan mengembalikan seluruh uang telah diterimanya. Sehingga, saat pemeriksaan terdakwa nanti, seluruh uangnya sudah dikembalikan.

Namun demikian, jelas Djumali, meski terdakwa sudah mengembalikan uang yang diselewengkan, tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. Hanya saja, pengembalian uang tersebut akan menjadi pertimbangan-pertimbangan bagi majelis hakim.

”Misalnya, pertimbangan saat jaksa melakukan tuntutan dan hakim memberi putusan. Karena, dalam kasus korupsi, selain hukuman penjara, juga ada denda dan terdakwa harus mengembalikan uang yang telah dikorupsi atau disebut uang pengganti. Pengembalian yang dilakukan Sunoto, akan menjadikan salah satu pertimbangan hakim dan jaksa,” tandasnya.

Diketahui, Sunoto, Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Blora tersangkut kasus dugaan korupsi dana bantuan perluasan lahan tebu 2012. Selain, sebagai ketua APTRI, mantan kepala Desa Ngampon, Kecamatan Jepon itu juga membuat kelompok tani fiktif untuk menerima bantuan dana tersebut. Sunoto didakwa melangar pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 KUHP, diancam pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat empat tahun penjara. (Aries-Murianews | rs-infoblora)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kritik dan Saran serta masukan sangat berharga demi akuratnya informasi dalam portal infoblora.id ini.