![]() |
Terdakwa Sunoto (kiri) didampingi sejumlah pengurus APTRI Blora dalam suatu acara pertemuan. Sunoto mengembalikan sebagian uang yang telah dikorupsinya sebesar Rp 190 juta. |
BLORA. Kepala Kejaksaan
Negeri (Kajari) Blora Mochamad Djumali mengatakan, pihaknya menerima cicilan
pengembalian uang sebesar Rp 190 juta dari terdakwa Sunoto yang tersangkut
kasus dugaan penyimpangan dana bantuan perluasan lahan tebu 2012. Pengembalian
uang tersebut dicicil terdakwa sebanyak dua kali.
”Dia (Sunoto) sudah
dua kali mengembalikan uang yang dia terimanya. Yang pertama, uang dikembalikan
sekitar Rp 120 juta. Kemudian, ada pengembalian sekitar Rp 70 an juta.
Sehingga, sudah ada Rp 190 juta uang yang dikembalikan,” kata Djumali, kemarin.
Menurut jaksa asal
Surabaya itu, keterangan pengembalian uang itu dibeberkan terdakwa, ketika
menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang dengan
agenda pemeriksaan saksi-saksi. Namun, pengembalian uang tersebut belum
seluruhnya. Sebab, dana yang diduga dikorupsi sekitar Rp 360 jutaan.
”Sidang kemarin
adalah pemeriksaan saksi-saksi. Terdakwa menunjukkan fotokopian bukti
pengembalian uangnya,” jelas Kajari.
Saat pemeriksaan
saksi-saksi di pengadilan Tipikor Semarang itu, lanjut mantan Kajari Sintang,
Kalimantan Barat, terdakwa berjanji akan mengembalikan seluruh uang telah
diterimanya. Sehingga, saat pemeriksaan terdakwa nanti, seluruh uangnya sudah
dikembalikan.
Namun demikian, jelas
Djumali, meski terdakwa sudah mengembalikan uang yang diselewengkan, tidak akan
mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. Hanya saja, pengembalian uang
tersebut akan menjadi pertimbangan-pertimbangan bagi majelis hakim.
”Misalnya,
pertimbangan saat jaksa melakukan tuntutan dan hakim memberi putusan. Karena,
dalam kasus korupsi, selain hukuman penjara, juga ada denda dan terdakwa harus
mengembalikan uang yang telah dikorupsi atau disebut uang pengganti.
Pengembalian yang dilakukan Sunoto, akan menjadikan salah satu pertimbangan
hakim dan jaksa,” tandasnya.
Diketahui, Sunoto,
Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Blora tersangkut kasus
dugaan korupsi dana bantuan perluasan lahan tebu 2012. Selain, sebagai ketua
APTRI, mantan kepala Desa Ngampon, Kecamatan Jepon itu juga membuat kelompok
tani fiktif untuk menerima bantuan dana tersebut. Sunoto didakwa melangar pasal
2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 KUHP, diancam
pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat empat tahun penjara. (Aries-Murianews | rs-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar