Pages

6 Nov 2014

Perhutani Blora Siap Pecat Pegawai Jika Terlibat Main Mata dengan Pencuri Kayu di Hutan

Perum Perhutani KPH Blora serahkan dana sharing PHBM ke warga Desa Hutan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat sekitar dalam menjaga hutan.
BLORA. Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Blora tak menampik jika ada oknum Perhutani yang bermain mata dalam  kasus pencurian kayu. Namun untuk wilayah KPH Blora tidak ada, sebab hingga saat ini indikasi ada oknum yang terlibat dalam illegal loging belum tampak.

Penegasan itu diungkapkan ADM Perhutani KPH Blora, Joko Sunarto melalui Kaur Humas Teguh Agusman. “Bahkan apabila betul ada oknum Perhutani yang ikut terlibat dalam illegal loging, maka hukuman berat pun sudah menanti, tidak hanya dipecat namun juga hukuman pidana harus di jalani,” terangnya.


Karena itu, pihak Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Blora terus merangkul masyarakat di sekitar hutan untuk ikut terlibat menjaga kawasan tersebut. Langkah itu dilakukan, untuk menekan tingginya kasus pencurian kayu jati di kawasan hutan setempat.

Bahkan untuk merangsang keterlibatan aktif masyarakat untuk menjaga hutan, pihak Perhutani setempat juga secara rutin menggelontorkan dana sharring Perhutani kepada Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).

“Pembagian dana itu juga diiharapkan masyarakat desa hutan lebih terlibat aktif dalam menjaga kelestarian hutan jati di wilayah KPH Blora,” ujar ADM Perhutani KPH Blora, Joko Sunarto melalui Kaur Humas Teguh Agusman.

Sekedar diketahui, kasus pencurian kayu di wilayah Perhutani KPH Blora masih tinggi. Bahkan data pencurian kayu sejak Januari hingga Oktober 2014 di wilayah KPH Blora sudah mencapai 120 kasus. “Salah satu fungsi dana sharring agar merangsang masyarakat desa hutan lebih terlibat aktif dalam menjaga dan melestarikan hutan,” katanya.

Menurut Teguh, wilayah Perhutani KPH Blora yang masih rawan akan pencurian kayu terjadi di wilayah hutan BKPH Nglawungan dan RPH Sumberrejo.  Sebab kedua wilayah tersebut masih banyak tertanam kayu jati tegakan dan ukurannya pun relatif besar dan padat.

 “Kami menghimbau agar LMDH yang ada lebih memberikan kontribusi peran nyata dalam menjaga hutan,” pintanya.

Teguh memaparkan, dana sharring yang telah digelontorkan kepada LMDH tahun 2013 yakni sebesar Rp 277 juta. Dana sebesar itu dibagikan kepada 19 LMDH di wilayah Perhutani KPH Blora. Jika angka pencurian kayu dapat ditekan, maka dana sharring yang akan diberikan kepada LMDH pun jumlahnya juga semakin bertambah besar.

Sementara itu, berbagai upaya menekan angka pencurian kayu terus telah dilakukan, salahsatunya patroli gabungan antara Polisi Hutan bersama Polisi dan TNI yang dilakukan setiap hari. Selain itu, pendekatan sosial kepada masyarakat pun juga dilakukan, namun masih saja angka pencurian kayu di wilayah KPH Blora relatif tinggi. (feb-Jatengpos | rs-infoblora)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kritik dan Saran serta masukan sangat berharga demi akuratnya informasi dalam portal infoblora.id ini.