![]() |
Tiga tersangka pelaku perampokan truk pengangkut kayu milik Perhutani KPH Cepu berhasil ditangkap Polres Blora. (foto: ilustrasi) |
“Sementara ini kami berhasil
menangkap 3 pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), ketiganya warga Desa
Kalisari. Selebihnya masih buron, dan akan terus kembangkan kasus ini dengan
meminta keterangan dari tersangka yang tertangkap,” jelas Kapolres Blora AKBP
Dwi Indar Maulana melalui Kasat Reskrim AKP Asnanto, Senin (11/4) kemarin.
Berdasarkan data yang diperoleh Info
Blora, ketiga tersangka tersebut adalah Bangkong (38), Saji (26), serta Notik
(26) ketiganya warga Dukuh Mapring RT 01 RW 03 Desa Kalisari Kecamatan
Randublatung.
Menurut penjelasan AKP Asnanto,
ketiga tersangka pelaku perampokan yang disertai dengan penganiayaan tersebut
ditangkap saat bersembunyi di ladang tebu. “Berdasarkan keterangan korban
penganiayaan atas nama Rusanto dan M.Sahri, kami melakukan pengejaran dan
menangkan 3 pelaku di kebun tebu Desa Kalisari. Ketiga ini memang jaringan
pelaku curas yang sering beraksi di Randublatung dan sekitarnya,” lanjutnya.
Saat ini ketiga pelaku curas yang
tertangkap diamankan di ruang tahanan Mapolres Blora untuk pemeriksaan lebih
lanjut. Dari hasil penangkapan tersebut, Polisi menyita sejumlah barang bukti
yakni 1 unit sepeda motor Suzuki Smash tanpa plat nomor dan
dua buah pedang panjang sekitar 1 meter bertangkai kayu, serta satu pedang lagi
berukuran 65 cm bertangkai kayu berbentuk kepala burung sebagai alat untuk
menakut-nakuti korban.
(berita sebelumnya, klik : Truk Kayu Jati Perhutani di Kedungtuban Dirampok Puluhan Orang Tak Dikenal)
“Atas perbuatannya tersebut, kami kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun,” pungkasnya. (tio-infoblora)
“Atas perbuatannya tersebut, kami kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun,” pungkasnya. (tio-infoblora)
2 komentar:
Hukum aja semumur hidup , udah gak pantes hidup mafia kayak gtu
Randublatung (lagi). -_-
Mungkin memang perlu adanya 'attitude education' bagi semua warga, terutama bagi para pelaku" tindak kriminal selain mendapat hukuman, pelaku juga perlu adanya tindakan yg lebih lanjut seperti rehabilitasi (setelah proses hukum selesai)
Posting Komentar