![]() |
Satu mantan anggota TNI AD tertangkap Satnarkoba Polres Blora ketika hendak mengantarkan sabu-sabu. (foto: ilustrasi) |
Dalam operasi pada hari Kamis (7/4) lalu, Sat
Narkoba Polres Blora berhasil menangkap lagi satu orang pengedar sabu-sabu
warga Dukuh Plotot Kelurahan Tambahrejo Kecamatan Blora Kota saat hendak
mengirimkan sabu ke Dukuh Kajangan Kelurahan Sonorejo.
Saat dihubungi Senin (11/4), Kapolres Blora, AKBP
Dwi Indra Maulana melalui Kasat Narkoba AKP Abdul Fatah menjelaskan bahwa
penangkapan dilakukan Kamis (7/4) lalu saat malam hari pukul 21.45 WIB di jalan
kampung wilayah Dukuh Kajangan Kelurahan Sonorejo Blora.
“Pengedar tertangkap basah saat hendak mengirim sabu
ke pelanggannya di Dukuh Kajangan Kelurahan Sonorejo. Ia adalah Riduan bin Satuhan (53) warga Jl.Halmahera II no.76
RT 02 RW 02 Plotot, Kelurahan Tambahrejo. Ia mantan anggota TNI angkatan darat
dengan pangkat Bintara,” ungkap AKP Abdul Fatah.
Menurutnya, dari penangkapan tersebut, petugas
berhasil menyita 1 paket sabu dibungkus dalam
plastik klip warna bening, 1 buah pirek kaca warna bening, 1 buah
handphone nokia warna putih, 2 buah korek api, dan 1 unit
sepeda motor vario 125 warna hitam K-4244-NY yang digunakan untuk mengedarkan
sabu.
“Sebenarnya tersangka
ini sudah lama menjadi target operasi narkoba. Namun karena aksinya sangat
licin sehingga baru kali ini bisa ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Blora. Dari
aksinya ini, ia dijerat pasal 114 (1) subsider pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun
2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara selama 10 tahun,” pungkasnya.
(jo-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar