Home » , » Perangi Narkoba, Polisi Ringkus Warga Plotot Mantan Anggota TNI Pengedar Sabu

Perangi Narkoba, Polisi Ringkus Warga Plotot Mantan Anggota TNI Pengedar Sabu

infoblora.id on 11 Apr 2016 | 11.30

Satu mantan anggota TNI AD tertangkap Satnarkoba Polres Blora ketika hendak mengantarkan sabu-sabu. (foto: ilustrasi)
BLORA. Polres Blora terus menggencarkan perang terhadap peredaran narkoba yang kini sudah menjangkiti seluruh lapisan masyarakat di Indonesia mulai pejabat hingga rakyat jelata. Bahkan Kabupaten Blora tidak bisa dipungkiri juga menjadi wilayah peredaran yang perlu diwaspadai.

Dalam operasi pada hari Kamis (7/4) lalu, Sat Narkoba Polres Blora berhasil menangkap lagi satu orang pengedar sabu-sabu warga Dukuh Plotot Kelurahan Tambahrejo Kecamatan Blora Kota saat hendak mengirimkan sabu ke Dukuh Kajangan Kelurahan Sonorejo.

Saat dihubungi Senin (11/4), Kapolres Blora, AKBP Dwi Indra Maulana melalui Kasat Narkoba AKP Abdul Fatah menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan Kamis (7/4) lalu saat malam hari pukul 21.45 WIB di jalan kampung wilayah Dukuh Kajangan Kelurahan Sonorejo Blora.

“Pengedar tertangkap basah saat hendak mengirim sabu ke pelanggannya di Dukuh Kajangan Kelurahan Sonorejo. Ia adalah Riduan bin Satuhan (53) warga Jl.Halmahera II no.76 RT 02 RW 02 Plotot, Kelurahan Tambahrejo. Ia mantan anggota TNI angkatan darat dengan pangkat Bintara,” ungkap AKP Abdul Fatah.

Menurutnya, dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita 1 paket sabu dibungkus dalam plastik klip warna bening, 1 buah pirek kaca warna bening, 1 buah handphone nokia warna putih, 2 buah korek api, dan 1 unit sepeda motor vario 125 warna hitam K-4244-NY yang digunakan untuk mengedarkan sabu.

“Sebenarnya tersangka ini sudah lama menjadi target operasi narkoba. Namun karena aksinya sangat licin sehingga baru kali ini bisa ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Blora. Dari aksinya ini, ia dijerat pasal 114 (1) subsider pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara selama 10 tahun,” pungkasnya. (jo-infoblora)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved