Home » , » Polisi Tangkap 3 Warga Kalisari Randublatung, Perampok Truk Kayu Perhutani

Polisi Tangkap 3 Warga Kalisari Randublatung, Perampok Truk Kayu Perhutani

infoblora.id on 12 Apr 2016 | 02.00

Tiga tersangka pelaku perampokan truk pengangkut kayu milik Perhutani KPH Cepu berhasil ditangkap Polres Blora. (foto: ilustrasi)
BLORA. Pelaku perampokan truk pengangkut kayu jati milik Perhutani KPH Cepu di Dukuh Klompok Desa Sogo Kecamatan Kedungtuban pada hari Kamis (7/4) lalu yang menganiaya 2 petugas mulai terkuak. Polres Blora telah berhasil menangkap 3 pelaku perampokan yang tidak lain adalah warga Desa Kalisari Kecamatan Randublatung setelah 3 hari melakukan penyelidikan.

“Sementara ini kami berhasil menangkap 3 pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), ketiganya warga Desa Kalisari. Selebihnya masih buron, dan akan terus kembangkan kasus ini dengan meminta keterangan dari tersangka yang tertangkap,” jelas Kapolres Blora AKBP Dwi Indar Maulana melalui Kasat Reskrim AKP Asnanto, Senin (11/4) kemarin.

Berdasarkan data yang diperoleh Info Blora, ketiga tersangka tersebut adalah Bangkong (38), Saji (26), serta Notik (26) ketiganya warga Dukuh Mapring RT 01 RW 03 Desa Kalisari Kecamatan Randublatung.

Menurut penjelasan AKP Asnanto, ketiga tersangka pelaku perampokan yang disertai dengan penganiayaan tersebut ditangkap saat bersembunyi di ladang tebu. “Berdasarkan keterangan korban penganiayaan atas nama Rusanto dan M.Sahri, kami melakukan pengejaran dan menangkan 3 pelaku di kebun tebu Desa Kalisari. Ketiga ini memang jaringan pelaku curas yang sering beraksi di Randublatung dan sekitarnya,” lanjutnya.

Saat ini ketiga pelaku curas yang tertangkap diamankan di ruang tahanan Mapolres Blora untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penangkapan tersebut, Polisi menyita sejumlah barang bukti yakni 1 unit sepeda motor Suzuki Smash tanpa plat nomor dan dua buah pedang panjang sekitar 1 meter bertangkai kayu, serta satu pedang lagi berukuran 65 cm bertangkai kayu berbentuk kepala burung sebagai alat untuk menakut-nakuti korban.

(berita sebelumnya, klik : Truk Kayu Jati Perhutani di Kedungtuban Dirampok Puluhan Orang Tak Dikenal)

“Atas perbuatannya tersebut, kami kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun,” pungkasnya. (tio-infoblora)
Share this article :

2 komentar:

M Firman mengatakan...

Hukum aja semumur hidup , udah gak pantes hidup mafia kayak gtu

Unknown mengatakan...

Randublatung (lagi). -_-
Mungkin memang perlu adanya 'attitude education' bagi semua warga, terutama bagi para pelaku" tindak kriminal selain mendapat hukuman, pelaku juga perlu adanya tindakan yg lebih lanjut seperti rehabilitasi (setelah proses hukum selesai)


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved