Home » , , » Meski Ditolak, Pj.Bupati Blora Tetap Berlakukan Perda Kenaikan Retribusi Pasar

Meski Ditolak, Pj.Bupati Blora Tetap Berlakukan Perda Kenaikan Retribusi Pasar

infoblora.id on 12 Jan 2016 | 08.00

Pj.Bupati Blora Ihwan Sudrajat akan tetap memberlakukan perda
kenaikan tarif retribusi pasar. (foto: tq-infoblora)
BLORA. Penolakan pemberlakukan 3 perda sekaligus yang berbuntut kenaikan retribusi kios pasar tradisional oleh para pedagang Pasar Rakyat Jepon pasca revitalisasi nampaknya semakin memanas. Hingga Selasa (12/1) masih banyak pedagang Pasar Rakyat Jepon yang belum bersedia menempati kios baru karena tidak menyetujui pemberlakukan perda terkait retribusi sewa kios.

Paguyuban Pedagang Pasar Rakyat Jepon meminta Pemkab Blora agar meninjau kembali tarif retribusi dalam tiga peraturan daerah (Perda) agar tidak memberatkan. Mereka juga telah mengirimkan surat tuntutan yang ditujukan kepada Pj Bupati Blora Ihwan Sudrajat agar pemberlakuan perda bisa dikaji kembali.

“Kami para pedagang Pasar Jepon jelas keberatan dengan pemberlakuan perda yang mengakibatkan kenaikan retribusi pasar hingga beberapa kali lipat. Surat keberatan sudah kami kirimkan kepada Pj.Bupati Blora Ihwan Sudrajat agar nantinya bisa ditinjau kembali kebijakan ini,” kata Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Jepon, Abdul Hakim.

Tidak hanya itu, pada Senin (11/1) kemarin puluhan pedagang Pasar Rakyat Jepon juga melakukan aksi penolakan dengan cara mendatangi Kantor Kepala Pasar Jepon. Mereka meminta kejelasan dari Kepala Pasar Jepon tentang pemeberlakuan perda yang dirasa sangat memberatkan tersebut.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Pasar Jepon Joko Mariyono hanya bisa menampung keluhan pedagang karena pihaknya tidak mempunyai wewenang untuk membatalkan pemberlakuan perda.

“Perda adalah produk hukum yang dibuat oleh DPRD bersama Pemkab. Kami tidak bisa memberikan jawaban sekarang kepada pedagang. Tuntutan para pedagang akan kami sampaikan ke Disperindagkop UMKM agar bisa dicarikan jalan keluarnya. Semoga masalah ini bisa segera mendapatkan penyelesaian,” ucap Joko Mariyono, Senin (11/1).

Sementara itu, ketika di konfirmasi secara terpisah Ihwan Sudrajat menegaskan kalau pedagang pasar harus tetap membayar retribusi yang sudah ditetapkan dalam perda. Dia menilai besaran retribusi itu tidak terlalu besar, bahkan jika dibandingkan dengan biaya sewa sejumlah ruko dan tempat usaha lainnya di Blora, harganya sangat jauh.

Deretan kios baru di Pasar Rakyat Jepon masih terkunci rapat karena para pedagang belum bersedia menempatinya. Pasalnya tarif retribusi pasar dinaikkan hingga beberapa kali lipat. (foto: tio-infoblora)
“Sekarang berdasarkan perda Rp 15 ribu permeter kalau memiliki luas kios enam meter dalam sebulan tentu baru berapa ratus ribu,” tanya balik Ihwan.

Bahkan dalam satu tahun juga tidak terlalu besar, jika dibandingkan sewa ruko dalam satu tahun bisa mencapai Rp 40-80 juta. Untuk itu seluruh pedagang tetap harus membayar retribusi yang ada. Jika tidak mau, lebih baik tidak perlu menyewa tempat yang ada di lahan milik pemerintah.

Sementara itu Kepala Disperindagkop dan UMKM Blora Maskur mengatakan kalau perda tersebut diberlakukan memang sudah seharusnya. Selain itu perda tersebut sudah lama belum juga dilaksanakan jadi sudah waktunya dilaksanakan seperti Perda No 7/2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, Perda No 8/2010 tentang Retribusi Pasar Grosir/Pertokoan dan Perda No 3/2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

(baca juga, klik Pedagang Menjerit : Setelah Dibangun, Retribusi Kios Pasar Jepon Kini Naik Tajam)

“Kedepan komunikasi kepada para pedagang akan dilakukan sehingga para pedagang bisa mengerti, intinya akan melakukan dialog terlebih dahulu sebelum pemberlakuan perda tersebut benar-benar dilaksanakan,” tegasnya. (tio/gie-infoblora)
Share this article :

1 komentar:

rezza faraday mengatakan...

sebaiknya di musyawarahkan saja dahulu dan disurvei kemampuan tiap pedagang agar mendapatkan kesepakatan atau kebijakan yang tepat


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved