![]() |
Pj.Bupati Blora Ihwan Sudrajat akan tetap memberlakukan perda kenaikan tarif retribusi pasar. (foto: tq-infoblora) |
Paguyuban Pedagang Pasar Rakyat Jepon meminta Pemkab Blora agar meninjau
kembali tarif retribusi dalam tiga peraturan daerah (Perda) agar tidak
memberatkan. Mereka juga telah mengirimkan surat tuntutan yang ditujukan kepada
Pj Bupati Blora Ihwan Sudrajat agar pemberlakuan perda bisa dikaji kembali.
“Kami para pedagang Pasar Jepon jelas keberatan dengan pemberlakuan
perda yang mengakibatkan kenaikan retribusi pasar hingga beberapa kali lipat.
Surat keberatan sudah kami kirimkan kepada Pj.Bupati Blora Ihwan Sudrajat agar
nantinya bisa ditinjau kembali kebijakan ini,” kata Ketua Paguyuban Pedagang Pasar
Jepon, Abdul Hakim.
Tidak hanya itu, pada Senin (11/1) kemarin puluhan pedagang Pasar
Rakyat Jepon juga melakukan aksi penolakan dengan cara mendatangi Kantor Kepala
Pasar Jepon. Mereka meminta kejelasan dari Kepala Pasar Jepon tentang pemeberlakuan
perda yang dirasa sangat memberatkan tersebut.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Pasar Jepon Joko Mariyono hanya
bisa menampung keluhan pedagang karena pihaknya tidak mempunyai wewenang untuk
membatalkan pemberlakuan perda.
“Perda adalah produk hukum yang dibuat oleh DPRD bersama Pemkab.
Kami tidak bisa memberikan jawaban sekarang kepada pedagang. Tuntutan para
pedagang akan kami sampaikan ke Disperindagkop UMKM agar bisa dicarikan jalan
keluarnya. Semoga masalah ini bisa segera mendapatkan penyelesaian,” ucap Joko
Mariyono, Senin (11/1).
Sementara itu, ketika di konfirmasi secara terpisah Ihwan Sudrajat
menegaskan kalau pedagang pasar harus tetap membayar retribusi yang sudah
ditetapkan dalam perda. Dia menilai besaran retribusi itu tidak terlalu besar,
bahkan jika dibandingkan dengan biaya sewa sejumlah ruko dan tempat usaha
lainnya di Blora, harganya sangat jauh.
“Sekarang berdasarkan perda Rp 15 ribu permeter kalau memiliki
luas kios enam meter dalam sebulan tentu baru berapa ratus ribu,” tanya balik
Ihwan.
Bahkan dalam satu tahun juga tidak terlalu besar, jika
dibandingkan sewa ruko dalam satu tahun bisa mencapai Rp 40-80 juta. Untuk itu
seluruh pedagang tetap harus membayar retribusi yang ada. Jika tidak mau, lebih
baik tidak perlu menyewa tempat yang ada di lahan milik pemerintah.
Sementara itu
Kepala Disperindagkop dan UMKM Blora Maskur mengatakan kalau perda tersebut
diberlakukan memang sudah seharusnya. Selain itu perda tersebut sudah lama
belum juga dilaksanakan jadi sudah waktunya dilaksanakan seperti Perda No
7/2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, Perda No 8/2010 tentang Retribusi
Pasar Grosir/Pertokoan dan Perda No 3/2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan
Daerah.
(baca juga, klik Pedagang Menjerit : Setelah Dibangun, Retribusi Kios Pasar Jepon Kini Naik Tajam)
“Kedepan komunikasi kepada para pedagang akan dilakukan sehingga para pedagang bisa mengerti, intinya akan melakukan dialog terlebih dahulu sebelum pemberlakuan perda tersebut benar-benar dilaksanakan,” tegasnya. (tio/gie-infoblora)
(baca juga, klik Pedagang Menjerit : Setelah Dibangun, Retribusi Kios Pasar Jepon Kini Naik Tajam)
“Kedepan komunikasi kepada para pedagang akan dilakukan sehingga para pedagang bisa mengerti, intinya akan melakukan dialog terlebih dahulu sebelum pemberlakuan perda tersebut benar-benar dilaksanakan,” tegasnya. (tio/gie-infoblora)
1 komentar:
sebaiknya di musyawarahkan saja dahulu dan disurvei kemampuan tiap pedagang agar mendapatkan kesepakatan atau kebijakan yang tepat
Posting Komentar