Home » , » Dialog Terbuka DBH Migas Blok Cepu Hasilkan Petisi Rakyat Blora Untuk Pemerintah Pusat

Dialog Terbuka DBH Migas Blok Cepu Hasilkan Petisi Rakyat Blora Untuk Pemerintah Pusat

infoblora.id on 21 Mei 2014 | 07.00


Dialog terbuka tentang DBH Migas Blok Cepu yang digelar Aliansi Masyarakat Blora di Pendopo Kecamatan Cepu. (rs-infoblora)
BLORA . Aliansi Masyarakat Blora (AMB) menggelar dialog terbuka tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Blok Cepu. Acara yang diadakan di Pendapa Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah ini menyoal UU 33 tahun 2004  tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah,  Selasa (20/5/2014). 
Wajar dialog publik tersebut digelar, karena warga Kabupaten Blora merasa diperlakukan tak adil oleh pemerintah pusat terkait DBH ladang Migas Blok Cepu. Bahkan, hingga Sumur Banyuurip, Blok Cepu sudah dimuntahkan minyaknya, dana dari konsep DBH yang masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Blora sangatlah kecil.   

Perlu diketahui Pemerintah Pusat dalam UU no.33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah mengatur perihal pembagian DBH Migas dimana pembagian DBH Minyak Bumi yakni 84,5 % untuk pemerintah pusat dan 15,5 % untuk pemerintah daerah. 

Adapun bagian 15,5 % untuk pemerintah daerah itu tidak serta merta milik kabupaten penghasil minyak, melainkan harus dibagi dengan pemerintah provinsi dan kabupaten sekitarnya. Sehingga dari 15,5 % itu dibagi 3 % untuk pemerintah provinsi, 6% untuk kabupaten penghasil letak mulut sumur minyak, 6 % untuk kabupaten di sekitar kabupaten penghasil yang masih dalam satu provinsi dan sisanya 0,5 % untuk penambahan alokasi pendidikan dasar.

Sedangkan dari data yang ada, wilayah kerja pertambangan (WKP) Blok Cepu berada di tiga Kabupaten, yakni Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur 68 %, Kabupaten Tuban Jawa Timur 4 % dan Kabupaten Blora Jawa Tengah 28 %. 

Sampai saat ini eksplorasi Blok Cepu berada di Lapangan Banyuurip Kabupaten Bojonegoro. Dengan demikian dengan mengacu regulasi DBH Migas dalam  UU no.33 th 2004 tersebut yang mendapatkan DBH hanya Bojonegoro dan Tuban, sedangkan Blora tidak dapat apa-apa meskipun masuk dalam WKP Blok Cepu hanya karena beda provinsi.

Padahal dari kegiatan ekplorasi Blok Cepu tersebut juga menimbulkan kerusakan sejumlah infrastruktur jalan di Kabupaten Blora akibat hilir mudik truk-truk besar proyek Blok Cepu. Tetapi Blora tidak mendapatkan hasil dari DBH Blok Cepu tersebut.  Salah satu akibatnya kini infrastruktur di dua kabupaten beda provinsi yang bersebelahan ini sangat mencolok dan menimbulkan kecemburuan sosial bagi warga perbatasan Jateng-Jatim.

Sekretaris AMB Blora, Iwan Tri Handoyo, dalam pembukaan Dialog Terbuka menegaskan, revisi undang-undang tersebut harus segera dilakukan agar Blora bisa mendapatkan DBH Migas Blok Cepu.

"Mari Kita merapatkan barisan untuk membela, dan berjuang menuntut keadilan dari pemerintah pusat. Kami tidak mempermasalahkan keberadaan Exxon maupun Pertamina, namun Blora kenapa tidak mendapat DBH Migas Blok Cepu," imbuhnya.

Iwan menyatakan, bahwa semua elemen masyarakat diundang dalam kegiatan ini, termasuk telah diundang pihak DPRD Blora, Pemkab Blora, dan aktivis LSM. "Mari bersatu untuk perjuangan DBH Migas ini," tandasnya.

Mereka ingin pembagian DBH Migas tidak didasarkan pada letak mulut sumur minyak, namun didasarkan pada wilayah kerja pertambangan (WKP) Blok Cepu dimana Blora masuk didalamnya yang juga sebagai daerah terdampak. 

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Blora, Setyo Edy, memaparkan semenjak dulu Blora untuk potensi minyak hanya sumur lama saja yang diproduksi. Tidak ada sumur minyak baru. Namun ketika ada sumur minyak baru yang ada di Blok Cepu saatnya produksi, Blora tidak mendapatkan apa-apa. Itulah yang perlu diperjuangkan. 

Perjuangan DBH Migas Blora sudah lama dilakukan, dan itu sudah dilakukan dengan cara luar biasa. "Saya ada dokumennya, perjuangan sudah luar biasa tanpa mengenal lelah hingga ke Jakarta berkali-kali," ujar Edy.

Menurut Edy, ujung persoalannya ada di undang-undang, jadi tergantung pemerintah pusat dan DPR RI. Oleh karena itu dibentuklah Tim Transparasni Migas tahun 2010 lalu, untuk memperjuangkan salah satunya perjuangan DBH Migas. 

“Tidak akan menyerah dan terus berjuang. Nasibnya Blora harus diperjuangkan untuk mendapatkan DBH Migas Blok Cepu secara adil dan proposional," jelas Edy. 

"Untuk Kabupaten Bojonegoro DBH Migas dapat Rp 280  miliar, Blora DBH baru Rp 2,4 miliar, sangat kecil. Padahal namanya Blok Cepu. Ibarat pangkat Jenderal penghasilan Kopral. Itulah realitanya," ungkapnya yang wilayah kandungan Blok Cepu ini spesifik, di Blora 28 persen, Bojonegoro  68 persen, dan 4 persennya di  Tuban.

"Hanya karena dibatasi Bengawan Solo, dan beda provinsi, Blora tidak dapat bagian proposional," ujar Edy.

"Regulasi harus direvisi.  Sudah kita coba untuk ajukan usulan revisi UU masih perlu bersabar dan terus berjuang. Tidak akan goal harus terus berjuang dari seluruh elemen masyarakat stakeholder di Blora," katanya.

Sementara itu, Lulus Tri Laksono, dari LSM Lentera Cepu - Blora, berharap dialog ini jangan hanya wacana. Dia ungkapkan saat  Wamen ESDM  didemo akan akan ikut memperjuangkan, tetapi sampai saat ini masih belum ada hasilnya.

"Jadi jangan hanya berhenti di seremonial peringatan hari Kebangkitan Nasional saja," kata Tulus.
Hal ekstrim seperti disampaikan oleh Agus Jati Waluyo dari FK-PKL Mandiri Cepu. "Kami siap untuk dijadikan pasukan demo untuk Blora. Mangga asal untuk perubahan undang- undang ini (UU 33/2004-Red)," katanya.

Seno Margo Utomo, Ketua AMB Blora, menyampaikan,  kegiatan ini untuk mendorong perjuangan DBH Migas Blok Cepu. "Sudah 4 tahun belum ada hasil. Hari ini untuk mendorong setelah ini menjadi community interest bahwa sepakat Blora sebagai daerah penghasil harus mendapatkan DBH Migas Blok Cepu," katanya.

Menurut Seno,  Kabupaten Blora diikutkan dalam dana Participating Interest (PI) sebesar sekira Rp 60 trilyun tapi tidak signifikan, Blora diakui sebagai pemilik blok namun DBH tidak dapat.

Menuju revisi UU saat ini belum masuk prolegnas, untuk itu perlu perjuangan sambil menunggu adanya revisi UU tersebut diperlukan Surat Keputusan Kementerian ESDM sementara. "Hari ini semangat baru elemennya lebih banyak kita keluarkan petisi perjuangan DBH Migas Blok Cepu," jelasnya.

Petisi ini representasi dari semua elemen masyaarakat. "Kementerian ESDM sudah tahu kalau ini tidak adil bagi Blora," imbuhnya.

Dalam petisi itu, Seno menyebutkan, pemerintah pusat harus menetapkan Blora sebagai dearah penghasil dengan SK Kementerian ESDM. Memerintahkan operator Blok Cepu melalui SKK Migas untuk menekan operator segera produksi.

"Serta adanya kebijakan berupa SK Kementerian terkait sebelum adanya revisi UU nomor 33 tahun  2004," kata Seno yang selanjutnya petisi tersebut ditandatangani oleh seluruh elemen masyarakat dan LSM yang ada di Blora. (rs-infoblora | ali-suarabanyuurip)
Share this article :

1 komentar:

Unknown mengatakan...

kalau cuman petisi mau sampai nunggingpun enggak akan di dengar sama pusat.


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved