Home » , , » Bupati Blora Minta DPRD Segera Bahas Raperda Galian C untuk Tingkatkan PAD

Bupati Blora Minta DPRD Segera Bahas Raperda Galian C untuk Tingkatkan PAD

infoblora.id on 16 Mei 2014 | 05.00

Bupati Blora, Djoko Nugroho
BLORA. Bupati Djoko Nugroho meminta DPRD segera membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertambangan Mineral Nonlogam dan Batuan atau Galian tipe C. Permintaan tersebut dikemukakan Bupati saat menyampaikan jawaban bupati atas pandangan umum fraksi terkait APBD 2014 beberapa hari lalu di pendopo DPRD Blora.

Sebelumnya sejumlah fraksi di DPRD Blora menghendaki agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora untuk mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Selama ini daerah tidak mendapatkan manfaat dengan adanya penambangan galian C yang marak di sejumlah wilayah Kabupaten Blora. Padahal potensi pendapatan PAD dari sektor tersebut terbilang besar. Karena itulah kami mengharapkan Badan Legislasi (Banleg) DPRD Blora untuk segera membahas raperda galian C untuk dijadikan perda," ujar Bupati.

Raperda galian C sejak beberapa tahun yang lalu sudah diajukan Pemkab Blora ke DPRD. Namun hingga kini pembahasannya pun belum dilakukan.

Berdasarkan informasi yang didapat, tahun ini Banleg DPRD Blora kembali memasukkan raperda galian C tersebut dalam program legislasi daerah (prolegda), sehingga pada tahun ini pula dimungkinkan raperda tersebut akan dibahas dan ditetapkan DPRD sebagai perda.

Beberapa waktu lalu sebenarnya DPRD dan Pemkab Blora telah mengesahkan Perda no.5 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah. Sesuai perda tersebut, objek pajak mineral bukan logam dan batuan diantaranya penambangan asbes, batu tulis, batu kapur, phospat, tanah liat, granit atau andesit, marmer, pasir kuarsa, pasir sungai serta kerikil dan mineral bukan logam lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan perda tersebut tarif pajak galian C ditetapkan sebesar 25 persen. Dasar pengenaan pajak galian C adalah nilai jual hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan.

Namun pemberlakuan perda tersebut tidak efektif, sebab belum ada perda induk yang mengatur penambangan mineral non logam dan batuan. Parahnya selama ini belum ada penambangan galian C di Blora yang berijin. Padahal penambangan galian C cukup marak di sejumlah kecamatan di Kabupaten Blora.

Potensi PAD dari penambangan galian C diperkirakan setiap tahun bisa mencapai Rp 6 miliar rupiah. Oleh karena itu Bupati meminta DPRD segera mengesahkan raperda galian C agar potensi PAD miliaran rupiah tersebut tidak melayang begitu saja. (rs-infoblora | Abdul Muiz-suaramerdeka)
Share this article :

1 komentar:

Ujak mengatakan...

Untuk apa PAD dari galian C pak bup??
Itu kan narik uang dari warga blora juga.
Sementara uang DAU/kucuran APBN yg sdh nyata aja jumlahnya lebih dari 200 M disia2kan. Dibalikin ke pusat.
Kerja nyata dibutuhkan untuk lbh cepat setiap pengesahan APBD.
Alokasi anggaran yg lancar.
menghadapi dewan ga bisa.

Strategi anda diperlukan .
Ibarat mengejar uang sekecil ayam, tapi melupakan uang sebesar kerbau didepan mata yg tinggal pake.
200 M nyata vs potensi 6M
Ga bisa pake karena ga mampu lobi dewan. Malah mencoba meraih uang dari warga.
Toh juga klo ada pajak 25% berarti harga barang akan naik pada tingkat konsumen = memberatkan warga blora jg.
Nama bupati blora = Joko Nugroho akan identik dengan pemeras rakyat.


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved