Home » , » Aksi Demo PMII Tuntut Kepala Dindikpora Blora Segera Ditahan Terkait Korupsi DAK

Aksi Demo PMII Tuntut Kepala Dindikpora Blora Segera Ditahan Terkait Korupsi DAK

infoblora.id on 16 Mei 2014 | 17.00

PMII Blora gelar unjuk rasa dengan aksi jalan mundur dari Alun-alun menuju Kejari Blora. Mereka menuntut Kejari segera menahan Kepala Dindikpora Blora yang tersangkut kasus korupsi DAK 2010. (rs-infoblora)
BLORA. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Blora, Jawa Tengah melakukan aksi demo dengan turun ke jalan untuk menyikapi lambannya penegakan supremasi hukum di wilayah setempat.

Aksi ditandai dengan melakukan long march dengan berjalan mundur dimulai dari Alun-Alun Kota Blora, Jalan Pemuda, Jalan Ahmad Yani hingga Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Jumat (16/5/2014).
 
Tuntutan utamanya adalah segera dilakukan penahanan terhadap, Achmad Wardoyo, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Blora. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan buku Tahun 2010 silam oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

"Sejak 20 Mei 2013 lalu, Achmad Wardoyo sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga saat ini belum ditahan. Bahkan masih melenggang bebas, dan sempat pula berangkat umroh," kata Ngatono, Ketua PMII Cabang Blora.

Ngatono sangat menyayangkan Kejati Jawa Tengah tidak segera melakukan penahanan melalui kepanjangan tangannya di Kejari Blora. "Entah ada apa sebenarnya, sehingga kasus ini seperti ditahan-tahan oleh Kejati Jateng. Kalaupun masih menunggu tersangka berikutnya, sudah seharusnya tersangka yang sudah ditetapkan ditahan dulu," tandasnya.

Oleh karena itulah, dalam aksi kali ini PMII mulai dari Alun-alun sampai Kantor Kejari Blora berjalan kaki mundur. Ini sebagai bentuk kemunduran supremasi hukum di Blora.

Dia sebutkan, apa fungsinya adanya surat perintah penyidikan No.14/0.3/Fd.I/05/13 yang ditandatangani langsung oleh Kejati Jawa Tengah, Arnold BM Angkaw, sedangkan tak lama lagi tersangka akan pensiun. "Dengan posisinya masih PNS, dan menjabat tidak menutup kemungkinan akan ada tindakan menghilangkan barang bukti, maupun kabur setelah pensiun," imbuhnya.

Oleh karena itulah PMII Blora menuntut Kejari Blora bertindak tegas menahan tersangka. Apalagi tersangka diduga telah merugikan negara hingga Rp 19 milliar.

"Ketika tuntutan kami tidak segera ditindaklanjuti, maka akan terus melakukan aksi disetiap hari Jumat," pungkasnya.

Sementara itu, dalam aksi lanjutan yang pernah dilakukan PMII Blora pada 2 Mei 2014 lalu itu diterima oleh, Karyono, Seksi Intelejen Kejari Blora. Kala itu dia berjanji akan melanjutkan aspirasi ini ke pimpinan yang lebih tinggi lagi. (rs-infoblora | ali-suarabanyuurip)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved