![]() |
Proyek Pengembangan Gas Jawa (PPGJ) Blok Gundih di Desa Sumber Kec.Kradenan Blora. |
BLORA. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Blora, optimis Kabupaten Blora masih bisa mendapatkan jatah penyertaan modal (Participating Interest/PI)
dari Proyek Pengembangan Gas Jawa (PPGJ) CPP Gundih yang ada di Desa Sumber, Kecamatan
Kradenan. Asalkan pemerintah kabupaten (Pemkab) mau memperjuangkannya, meskipun
terbentur regulasi.
Anggota Komisi B
DPRD Blora, Arifin Muhdiarto, mengatakan, Blora bisa mendapat jatah PI asalkan
Bupati Blora mampu melakukan lobi dan mempresentasikan kondisi Blora kepada
pemerintah pusat.
"Di Indonesia,
apa yang tidak bisa," tegasnya.
Menurut Arifin, bukan
tidak mungkin Blora bisa mendapatkan jatah PI dari keberadaan PPGJ di Blok
Gundih. "Yang terpenting ada keinginan dari Pemkab Blora untuk mendapatkan
PI," tandas dia.
Sebelumnya, Bupati
Blora, Djoko Nugroho, menyatakan, jika regulasi PI tidak bisa diberlakukan pada
PPGJ yang masuk wilayah Blok Gundih.
Alasannya proyek
tersebut bukan pengembangan lapangan baru, akan tetapi merupakan bagian dari
proyek yang kontrak kerjasama wilayah kuasa pertambangannya telah ada sebelum
diberlakukannya UU nomor 22 tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun
2005 tentang pengusahaan hilir minyak dan gas (migas).
Kontrak kerjasama
wilayah kuasa pertambangan antara pemerintah pusat dengan Pertamina EP Cepu
merupakan produk kontrak kerjasama pada tanggal 10 Desember 1957. (ams-suarabanyuurip
| rs-infoblora)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Kritik dan Saran serta masukan sangat berharga demi akuratnya informasi dalam portal infoblora.id ini.