Home » , , » PI Blok Gundih Masih Bisa Didapatkan Asal Pemkab Blora Mau Berjuang

PI Blok Gundih Masih Bisa Didapatkan Asal Pemkab Blora Mau Berjuang

infoblora.id on 29 Nov 2014 | 00.30

Proyek Pengembangan Gas Jawa (PPGJ) Blok Gundih di Desa Sumber Kec.Kradenan Blora.
BLORA. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora, optimis Kabupaten Blora masih bisa mendapatkan jatah penyertaan modal (Participating Interest/PI) dari Proyek Pengembangan Gas Jawa (PPGJ) CPP Gundih yang ada di Desa Sumber, Kecamatan Kradenan. Asalkan pemerintah kabupaten (Pemkab) mau memperjuangkannya, meskipun terbentur regulasi.

Anggota Komisi B DPRD Blora, Arifin Muhdiarto, mengatakan, Blora bisa mendapat jatah PI asalkan Bupati Blora mampu melakukan lobi dan mempresentasikan kondisi Blora kepada pemerintah pusat. 
"Di Indonesia, apa yang tidak bisa," tegasnya.

Menurut Arifin, bukan tidak mungkin Blora bisa mendapatkan jatah PI dari keberadaan PPGJ di Blok Gundih. "Yang terpenting ada keinginan dari Pemkab Blora untuk mendapatkan PI," tandas dia.

Sebelumnya, Bupati Blora, Djoko Nugroho, menyatakan, jika regulasi PI tidak bisa diberlakukan pada PPGJ yang masuk wilayah Blok Gundih.

Alasannya proyek tersebut bukan pengembangan lapangan baru, akan tetapi merupakan bagian dari proyek yang kontrak kerjasama wilayah kuasa pertambangannya telah ada sebelum diberlakukannya UU nomor 22 tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2005 tentang pengusahaan hilir minyak dan gas (migas).

Kontrak kerjasama wilayah kuasa pertambangan antara pemerintah pusat dengan Pertamina EP Cepu merupakan produk kontrak kerjasama pada tanggal 10 Desember 1957. (ams-suarabanyuurip | rs-infoblora)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved