Pages

15 Nov 2014

Kejaksaan Negeri Blora Tolak Penangguhan Penahanan Sumadi, Tersangka Kasus Tanah PA

Sumadi (tiga dari kiri), tersangka dugaan pengadaan tanah PA ditahan Kejari Blora.
Penahanan dilakukan, untuk memudahkan dalam hal pemeriksaan selama persidangan nanti.
BLORA. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blora Mochamad Djumali menolak penangguhan penahanan Sumadi, tersangka kasus dugaan penyimpangan pengadaan tanah kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Blora.

”Yang mengajukan penangguhan penahanan ketua PA Sragen, Pak Wahyudi.Tapi kami tolak. Kami tidak bisa memberikannya,” kata Djumali, Jumat (14/11) kemarin.

Menurut Djumali, permohonan penangguhan penahanan tersbeut disampaikan melalui surat resmi, berkop kantor PA Sragen. Bahkan, ketua PA Sragen sendiri bertindak sebagai penjamin atas permohonan tersebut. ”Suratnya tertanggal 13 November, dan meminta Sumadi tidak ditahan, karena berbagai alasan,” imbuhnya. 

Djumali menyebutkan, alasan yang diajukan ketua PA Sragen di antaranya adalah, tersangka merupakan PNS aktif di PA Sragen. Sumadi juga menjabat sebagai panitera pengganti (PP). Sehingga, menurut Ketua PA Sragen, tenaga dan kehadiran tersangka di PA Sragen sangat dibutuhkan. 

”Pak Wahyudi menjanjikan, jika Sumadi tidak akan mengulangi perbuatannya, dan tidak akan menghilangkan barang bukti. Itu kan janji dan harapan yang mereka tawarkan. Namun kami, punya pertimbangan sendiri untuk tetap menahan tersangka,” tegas jaksa asal Surabaya itu.

Menurut mantan kajari Sintang, Kalimantan Barat itu, penangguhan penahanan adalah hak tersangka. Namun, mengabulkan atau tidak, adalah kewenangan tim penyidik kejaksaan. 

”Pertimbangan kami mantap, untuk terus menahan tersangka. Dalam jangka waktu 20 hari masa tahanan pertama ini, kami berusaha menyelesaikan berkasnya dan segera melimpahkan ke pengadilan,” tandasnya.

Diketahui, satu dari empat tersangka kasus dugaan penyimpangan pengadaan tanah kantor PA Blora, Sumadi akhirnya ditahan. Penahanan dilakukan, setelah penyidik menyerahkan barang bukti dan tersangka dalam kasus tersebut. 

Sebelumnya selama penyelidikan, warga Kabupaten Sragen itu tidak ditahan. Tetapi karena sidang dilakukan di Semarang, maka Sumadi dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane. (Aries-Murianews | jo-infoblora)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kritik dan Saran serta masukan sangat berharga demi akuratnya informasi dalam portal infoblora.id ini.