Kabid Hubungan Industri & Pengawasan Naker, Zukhri |
BLORA. Banyaknya perusahaan yang terlibat pada proyek central
processing plant (CPP) Gundih di Desa Sumber, Kabupaten Blora, Jawa
Tengah, menyulitkan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial
(Disnakertransos) setempat melakukan pengawasan jumlah tenaga kerja
(Naker). Penyebabnya tidak semua perusahaan yang terlibat melaporkan
jumlah naker di perusahaannya.
“Sampai
saat ini baru 375 tenaga kerja yang terdata di kami. Yaitu dari SPP ada
75 orang dan dari IKPT ada 300 orang,” kata Kepala Bidang Hubungan
Industri dan Pengawasan Tenaga Kerja Disnakertransos Blora, Zukhri kemarin.
Ia mengaku,
menyayangkan PT Titis Sampurna, salah satu kontraktor yang terlibat di
CPP Gundih karena sampai saat ini belum melaporkan jumlah nakernya.
Padahal sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 1981 tentang Ketenagakerjaan,
perusahaan wajib melaporkan nakernya.
“Sanksinya berat, apabila tidak melaporkan. Bisa terkena sangsi kurungan dan sangsi denda,” tegas Zukhri.
Dia
mengaku, telah sering mengingatkan perusahaan migas dan kontraktornya
yang melakukan kegiatan di Blora untuk melaporkan jumlah nakernya. Namun
sampai saat ini peringatan itu tak diindahkan.
“Sesuai aturan,
seharusnya satu bulan sesudah penerimaan tenaga kerja, harus melaporkan
pada dinas. guna melakukan pengawasan,” ujar Zukhri.
Akibatnya,
Disnakertransos belum mengetahui secara pasti jumlah naker yang terlibat
di sejumlah proyek migas di Blora. “Ini menyulitkan kita melakukan
pengawasan apabila nantinya ada pelanggaran atau sengketa antara tenaga
kerja dengan perusahaan,” tandas Zukhri.
Saat disinggung
mengenai tenaga kerja Kerja Sama Operasi (KSO) Pertamina, Zukhri mengaku
baru PT Banyubang Blora Energi yang melaporkan ketenagakerjaannya.
“Yang lain belum ada laporan masuk,” pungkasnya. (ams-suarabanyuurip | Jo-infoblora)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Kritik dan Saran serta masukan sangat berharga demi akuratnya informasi dalam portal infoblora.id ini.