![]() |
Seorang petugas Dishub memeriksa muatan truk di Jembatan Timbang Sambong Blora. (rs-infoblora) |
BLORA. Jembatan timbang Sambong memang
sering menerima truk bermuatan pasir yang melebihi muatannya. Itulah
yang menjadi pemicu banyaknya jalan rusak di Blora dan sekitarnya,
karena banyak truk-truk yang menyalahi aturan.
”Pernah dalam satu hari sampai mencapai 77 kendaraan yang kelebihan
muatan. Dan di sini yang paling banyak mendominasi adalah truk bermuatan
pasir,” kata Waskito Dihantono, Sipem MM, bagian BPP Jembatan timban
Sambong, Blora, Rabu (14/5) kemarin.
Ia menambahkan, tidak hanya itu saja, masih banyak truk-truk yang berani membawa barang dengan muatan tinggi, misalnya truk bermuatan kapas, ada juga angkutan kecil yang mengangkut tempat ikan dari bambu, hingga bermuatan tinggi. Hal itu tidak saja berpengaruh pada rusaknya jalan, namun mengganggu keselamatan sesama pengguna jalan.
”Pemicu terkena denda tidak hanya truk yang kelebihan muatan saja, namun truk-truk yang kurang lengkap dalam dokumen atau secara teknis seperti lampu penerangan yang tidak menyala, maka hal itu akan masuk dalam tilangan,” ujarnya.
Baginya, memang berat mengatur kondisi yang ada. Rasa tidak tega
kepada setiap supir yang terkena denda juga pasti ada. Karena
kemungkinan supir tersebut di tempat muatan timbang sebelumnya, pasti
juga sudah terkena denda. Namun, peraturan di sini harus tetap
ditegakkan.
”Kalau denda pasti tetap ada, namun kalau setiap truk yang menyalahi aturan terus distop di jembatan timbang dan tidak diperbolehkan untuk jalan, itu pun tidak mungkin. Mereka buktinya masih bisa jalan, dengan mengurangi beban muatannya” jelasnya.
Ia menambahkan, truk-truk pasir hampir setiap hari pasti ada saja yang melanggar peraturan. Kemarin, paling banyak terkena tilang mencapai 40 truk dalam satu hari, bahkan pernah hingga mencapai 77 truk per hari.
”Sebenarnya kendaraan yang masuk jembatan timbang tidak hanya yang melebihi muatan, banyak faktor yakni tata cara muatan ada yang terlalu ke depan, ke samping dan ke belakang. Kelengkapan dokumen serta kesalahan teknis seperti lampu yang tidak menyala, bisa kena tilang. Dari daya dukung muatan hingga tata cara dan teknik muatan, kebanyakan tidak sesuai banyak supir truk yang tidak memperhatikan,” imbuhnya. (rs-infoblora | Nur/ Titis-murianews.com)
Ia menambahkan, tidak hanya itu saja, masih banyak truk-truk yang berani membawa barang dengan muatan tinggi, misalnya truk bermuatan kapas, ada juga angkutan kecil yang mengangkut tempat ikan dari bambu, hingga bermuatan tinggi. Hal itu tidak saja berpengaruh pada rusaknya jalan, namun mengganggu keselamatan sesama pengguna jalan.
”Pemicu terkena denda tidak hanya truk yang kelebihan muatan saja, namun truk-truk yang kurang lengkap dalam dokumen atau secara teknis seperti lampu penerangan yang tidak menyala, maka hal itu akan masuk dalam tilangan,” ujarnya.
![]() |
Jalan provinsi Blora-Cepu di sebelah barat Jembatan Timbang Sambong tampak remuk karena beban kendaraan yang berlebihan tidak sesuai dengan kelas jalan. (rs-infoblora) |
”Kalau denda pasti tetap ada, namun kalau setiap truk yang menyalahi aturan terus distop di jembatan timbang dan tidak diperbolehkan untuk jalan, itu pun tidak mungkin. Mereka buktinya masih bisa jalan, dengan mengurangi beban muatannya” jelasnya.
Ia menambahkan, truk-truk pasir hampir setiap hari pasti ada saja yang melanggar peraturan. Kemarin, paling banyak terkena tilang mencapai 40 truk dalam satu hari, bahkan pernah hingga mencapai 77 truk per hari.
”Sebenarnya kendaraan yang masuk jembatan timbang tidak hanya yang melebihi muatan, banyak faktor yakni tata cara muatan ada yang terlalu ke depan, ke samping dan ke belakang. Kelengkapan dokumen serta kesalahan teknis seperti lampu yang tidak menyala, bisa kena tilang. Dari daya dukung muatan hingga tata cara dan teknik muatan, kebanyakan tidak sesuai banyak supir truk yang tidak memperhatikan,” imbuhnya. (rs-infoblora | Nur/ Titis-murianews.com)
Yang salah apa ga juru penetap muatan truk dari Dishub?
BalasHapusSudah tau truk dipake untuk muat pasir yg berat, batasan muatan dibikin rendah, ya agar bayar pungli setiap lewat Jem Tim.
Jalan blora cepu itu dilewati oleh truk2 bermuatan alat berat untuk oil gas.
Tentu bobotnya jauh lebih besar dari bobot truk pasir.
Jadi jangan salahkan sodara kita yg punya truk yg pengetahuannya kurang.
Klo bikin ketetapan muatan mustinya dibuat untuk muatan pasir. Ato oknum2 Dishub memang hobi pungli???
Kita harus ingat bahwa sejak adanya otonomi daerah, masing2 daerah otonom berupaya utk membuat suatu perda yg bertujuan utk mendapatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah ) .Dari sudut pandang tersebut bila kita hubungkan dgn persoalan yg akhir2 ini terjadi permasalahan di Jembatan Timbang salah satunya tempat utk mendapatkan PAD dengan mudah, maka bila bapak Gubernur Jateng menghendaki agar Jembatan Timbang tdk lagi difungsikan sebagai tempat utk mencari PAD,perlu bapak Gubernur Jateng melaporkan kpd Menteri Perhubungan, memohon agar Jembatan Timbang dikembalikan sesuai fungsinya yg sebagaimana mestinya berfungsi sebagai tempat yang memiliki fasilitas dan alat untuk melakukan pengawasan terhadap kendaraan2 angkutan barang yang melanggar karena tidak sesuai dengan ijin yg dtetapkan dalam Buku Uji.Sehingga Jembatan Timbang tidak dapat difungsikan lagi sebagai tempat untuk memungut retribusi/atau denda berupa uang,yang ada hanya penindakan sanksi tilang bagi kendaraan2 yang melakukan pelanggaran yang tidak sesuai dalam ketetapan Buku Uji.Dan sekaligus saya mengusulkan bagi kendaraan2 angkutan barang tidak memiliki Buku Uji atau memiliki Buku Uji habis masa berlakunya dapat diduga akan mengancam keselamatan pengguna jalan lain sehingga bila terjadi kecelakaan maka pengemudi perlu diberikan sanksi pidana.Namun demikian bapak Ganjar Pranowo sebagai Gubernur Jateng perlu mempertimbangkan kembali bahwa selama ini PAD yang didapatkan dari Jembatan Timbang amat besar.(pdsw/smg).
BalasHapus