Home » , , » Plat Nomor Kendaraan Palsu Dirazia Guna Waspadai Hasil Curanmor

Plat Nomor Kendaraan Palsu Dirazia Guna Waspadai Hasil Curanmor

infoblora.id on 1 Okt 2018 | 11.13

Anggota Satlantas Polres Blora menunjukkan kendaraan yang memakai plat nomor palsu. (foto: dok-resbla)
BLORA. Kendaraan bermotor di Blora yang menggunakan plat nomor palsu dirazia oleh petugas Satlantas Polres Blora. Selain tidak sesuai dengan standart peraturan yang berlaku, razia tersebut menurut Kasatlantas AKP Himawan Aji juga untuk mengantisipasi kendaraan hasil pencurian (curanmor).

“Kami memerintahkan kepada jajaran untuk melakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara motor maupun mobil yang dianggap melanggar aturan lalu lintas. Penertiban pengendara berplat nomor palsu ini selain untuk mengajarkan tertib lalu lintas kepada masyarakat juga sebagai langkah antisipasi Kepolisian terhadap tindak kejahatan Curanmor,” ucap Kasatlantas.

Seperti yang terjadi pada hari Senin (1/10/2018), lantaran menggunakan plat nomor yang tak sesuai standar, seorang orang pengendara motor yang meilintas di Jalan raya Blora - Ngawen Jateng, harus dihentikan petugas. Sebab motor tersebut berjenis Honda Vario itu menggunakan plat nomor tak lazim dengan tulisan nama sang pemilik yakno B 1111 MA.

Kanit Turjawali Ipda Solikun Ni’am S.H mengatakan, peristiwa penindakan tersebut terjadi pada pukul 09.00 WIB. Saat itu petugas yang sedang melaksanakan tugas rutin Razia kelengkapan kendaraan bermotor di sekitar Jalan raya Blora- Ngawen tepatnya di Pos Ngancar melihat seorang pengendara motor dengan plat nomor palsu yang tak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan. Petugas pun kemudian menghentikan meski sempat ingin mengelabuhi petugas.

“Kendaraan tersebut oleh petugas untuk sementara diamankan di Mako Sat Lantas Polres Blora dan pengendara diwajibkan mengembalikan TNKB sesuai dengan spesifikasi teknis yang berlaku,” terangnya.

Ipda Solikun Ni’am menambahkan, pemilik kendaraan tersebut datang ke kantor Sat Lantas Polres Blora untuk mengganti plat nomor kendaraan mereka dengan plat asli, serta harus ditindak dengan surat tilang. Pihaknya meminta seluruh pengguna kendaraan bermotor bisa mematuhi aturan lalu-lintas yang berlaku agar tidak terkena tilang. (res-infoblora)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved