![]() |
Anggota Satlantas Polres Blora menunjukkan kendaraan yang memakai plat nomor palsu. (foto: dok-resbla) |
“Kami memerintahkan kepada jajaran
untuk melakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara motor
maupun mobil yang dianggap melanggar aturan lalu lintas. Penertiban
pengendara berplat nomor palsu ini selain untuk mengajarkan tertib
lalu lintas kepada masyarakat juga sebagai langkah antisipasi
Kepolisian terhadap tindak kejahatan Curanmor,” ucap Kasatlantas.
Seperti yang terjadi
pada hari Senin (1/10/2018), lantaran menggunakan plat nomor
yang tak sesuai standar, seorang orang pengendara motor yang
meilintas di Jalan raya Blora - Ngawen Jateng, harus dihentikan
petugas. Sebab motor tersebut berjenis Honda Vario itu menggunakan
plat nomor tak lazim dengan tulisan nama sang pemilik yakno B 1111
MA.
Kanit Turjawali Ipda Solikun Ni’am
S.H mengatakan, peristiwa penindakan tersebut terjadi pada pukul
09.00 WIB. Saat itu petugas yang sedang melaksanakan tugas rutin
Razia kelengkapan kendaraan bermotor di sekitar Jalan raya Blora-
Ngawen tepatnya di Pos Ngancar melihat seorang pengendara motor
dengan plat nomor palsu yang tak sesuai dengan standar yang
dipersyaratkan. Petugas pun kemudian menghentikan meski sempat ingin
mengelabuhi petugas.
“Kendaraan tersebut oleh petugas
untuk sementara diamankan di Mako Sat Lantas Polres Blora dan
pengendara diwajibkan mengembalikan TNKB sesuai dengan spesifikasi
teknis yang berlaku,” terangnya.
Ipda Solikun Ni’am menambahkan,
pemilik kendaraan tersebut datang ke kantor Sat Lantas Polres Blora
untuk mengganti plat nomor kendaraan mereka dengan plat asli, serta
harus ditindak dengan surat tilang. Pihaknya meminta seluruh pengguna
kendaraan bermotor bisa mematuhi aturan lalu-lintas yang berlaku agar
tidak terkena tilang. (res-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar