Sarasehan Pemilu Damai, Bersih dan Bermartabat yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Blora dibuka Bupati Djoko Nugroho, Senin (1/10/2018). (foto: dok-infoblora) |
Di hadapan peserta yang terdiri dari
pimpinan Partai Politik dan organisasi masyarakat, Bupati menegaskan
bahwa Pemilu 2019 ini nanti merupakan Pemilu yang paling sulit
sepanjang sejarah Indonesia. Pasalnya menurut Bupati, dalam Pemilu
nanti setiap pemilih harus bisa mencermati lima surat suara yang
berbeda.
“Ini adalah Pemilu tersilit sepanjang
masa. Lihat saja nanti setiap pemilih harus membawa lima surat suara
sekaligus mulai dari DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPD RI, DPR
RI dan Presiden. Harus segera disosialisasikan apa saja yang menjadi
pembeda dari kelimanya, sehingga warga bisa mengenalinya, dan tidak
salah nyoblos,” ucap Bupati.
Kepada seluruh Partai Politik, Bupati
meminta agar semuanya bisa melaksanakan kampanye dengan santun tanpa
menciptakan isu SARA dan berita hoax.
“Silahkan, saya bebaskan memasng alat
kampanye dimana saja biar pelaksananaan pesta demokrasi ini meriah.
Bebas disini dalam artian tidak menyalahi aturan yang telah
ditetapkan dalam aturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap
Bupati.
Sebelumnya juga dilakukan aksi
penandatanganan baliho secara bersama-sama sebagai wujud deklarasi
Pemilu Damai 2019 di halaman Kantor Setda Kabupaten Blora, usai
Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila oleh Bupati, Forkopimda,
KPU, Bawaslu dan perwakilan Partai Politik.
Adapun Ketua Bawaslu Kabupaten Blora,
Lulus Mariyonan, menyampaikan beberapa point isi Deklarasi Pemilu
Damai, diantaranya Mewujudkan Pemilu 2019 yang Langsung, Umum, Bebas,
Rahasia, Jujur dan Adil; Menolak Politik Uang, Politisasi SARA (Suku
Agama Ras Antar Golongan) dan kampanye hitam.
Lantas tunduk dan patuh kepada hukum
sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku; Saling menghormati
dan menjaga persatuan dan kesatuan Negara Republik Indonesia; serta
turut mengawasi pelaksanaan Pemilu 2019 demi mewujudkan Pemilu yang
berkualitas dan bermartabat.
“Deklarasi ini merupakan salah satu
wujud fungsi pencegahan yang menjadi tugas Badan Pengawas Pemilu.
Dimana kami di Bawaslu ditugasi untuk mencegah, mengawasi, menindak
dan menyelesaikan sengketa dalam Pemilu,” pungkasnya.
(res-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar