Kasim terpaksa diamankan oleh petugas karena tertangkap sedang melakukan praktek judi dadu kopyok. (foto: dok-resbla) |
Berdasarkan pengakuan kapolsek Jepon,
AKP Sudarno, Selasa (15/05/18), penangkapan praktek judi dadu di
arena pasar malam itu dilakukan Sabtu malam (12/5/2018) lalu di
sekitar tempat hiburan Pasar Malam, lapangan sepak Bola, Desa
Tempellemahbang, Kecamatan Jepon.
“Saat itu masyarakat banyak yang
ingin menikmati hiburan pasar malam tersebut. Ramainya masyarakat
yang membawa keluarga ternyata dimanfaatkan sekelompok orang untuk
membuka lapak judi dadu. Permainan judi dadu yang jadi tontotan
anak-anak meramaikan lokasi pasar malam,” ucap AKP Sudarno.
Melihat adanya permainan judi dadu yang
meresahkan ini, akhirnya dilaporkan masyarakat setempat ke pihak
Polsek Jepon. Atas laporan tersebut, polisi bergerak cepat menuju
lokasi. Pada pukul 21.30 WIB, Unit Reskrim tiba di pasar malam untuk
menggerebek lapak judi yang meresahkan warga setempat.
“Saat petugas datang, para pemain
judi dadu lari berhamburan, dan kami berhasil menangkap seorang
tersangka yang diduga bandar judi dadu dilokasi,” ujar AKP Sudarno.
Menurut Kapolsek tersangka yang
diamankan petugas bernama Kasim (50), alamat Dukuh Kedungprau, Desa
Singonegoro , Kecamatan Jiken. Pelaku tidak dapat berkutik karena
tertangkap tangan kedapatan sedang membuka judi dadu kopyok. Selain
pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti (BB) yang dijadikan
tersangka untuk berjudi.
“Barang bukti yang kita amankan
diantaranya uang tunai Rp. 1.580.000 dan satu Set alat dadu kopyok
lengkap,” paparnya.
“Jadi tersangka yang sehari-hari
bekerja petani tersebut membuka judi kopyok karena ada keramaian
untuk menambah penghasilan. Terhadap pelaku akan dijerat dengan Pasal
303 KUHP Pidana tentang perjudian,” pungkas AKP Sudarno.
(res-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar