Nikah massal yang diselenggarakan Polres Blora diikuti 15 pasangan suami istri. (foto: dok-ib) |
Sebelumnya mereka telah hidup bersama
selama bertahun-tahun tanpa memiliki buku nikah resmi. Kini Polres
Blora memfasilitasi warga yang tidak memiliki buku nikah itu dengan
diselenggarakan nikah massal gratis agar status pernikahannya syah di
legalkan secara hukum.
Sebanyak 15 pasangan suami istri mulai
tua hingga muda mengikuti isbat nikah massal yang digelar oleh Polres
Blora. Kegiatan nikah massal yang diikuti oleh pasutri nikah siri ini
bertempat di Balai Desa Temurejo, Kecamatan Blora kota, untuk
mendapatkan akta nikah gratis.
Lima belas pasangan siri ini terpaksa
nikah massal karena mengaku kesulitan mengurus bantuan program
perlindungan sosial dari pemerintah seperti BPJS, dan program sosial
lainnya lantaran tidak memiliki akte nikah sebagai salah satu syarat
untuk mengurus kartu keluarga, serta membuat akta kelahiran sang buah
hati. Alhasil, mereka mengikuti nikah massal yang di selenggarakan
oleh Polres Blora ini.
Seperti yang dialami oleh Sukir dan
Marni, warga Dukuh Mbelik, Desa Temurejo, yang sudah menikah selama
20 tahun, namun tidak memliki akta nikah. Dengan adanya nikah massal
gratis ini, dirinya merasa senang, karena dengan mudah mengurus KTP
serta membuat akta lahir maupun kartu BPJS bagi kedua anaknya.
Peserta nikah missal yang lain Sunardi
dan Sukarmi mengatakan, usia pernikahannya sudah 15 tahun dan tidak
mengurus surat nikah karena tidak mempunyai biaya untuk mengurusnya
jika mengurus keperluan administrasi kesulitan anaknya sudah dua.
“Alhamdulillah saya mendapat surat
nikah gratis dari Kepolisian Polres Blora. sesudah ini, nantinya saya
akan buat akte kelahiran anak saya,” ungkap Sunardi.
Sementara itu, Kapolres Blora AKBP
Saptono, S.I.K, M.H. usai acara mengatakan, akta nikah penting karena
merupakan persyaratan mutlak untuk mendapatkan kartu keluarga, akta,
KTP bahkan BPJS atau Jamkesmas.
Bahkan untuk sekolah ke sekolah negeri
pun, bagi anak yang tidak memiliki kartu keluarga tidak bakal bisa,
oleh karenanya akte nikah sangat penting sebagai cikal bakal
administrasi seluruh program sosial pemerintah.
“Kegiatan ini dilaksanakan baru
pertama kali dan hanya diikuti 15 pasutri. Memang sedikit jika
dibandingkan dengan catatan yang ada dilapangan, tapi karna
kemapuannya terbatas jadi hanya semampunya saja kegiatan ini untuk
memberikan stimulant kepada masyarakat dan sosialisasi tentang
bagaimana pentingnya akta nikah bagi keluarga. Terutama kepada
hak-hak istri dan anak dimasa mendatang termasuk juga pengurusan
dokumen-dokumen keluarga, seperti pengurusan KTP, Kartu Keluarga,
akta kelahiran, BPJS atau Jamkesmas,” kata AKBP Saptono.
Selain mendapat fasilitas nikah gratis
dari Polres Blora, para pasangan nikah massal tersebut juga mendapat
bingkisan dan sejumlah uang tunai.
Menurut Ketua KUA Kecamatan Blora,
Nazrul, program nikah massal Polres Blora dengan menggandeng KUA
adalah dalam rangka membantu para pasangan yang mayoritas pengantin
yang sudah lama menikah namun belum mendapatkan buku nikah secara sah
yang diakui oleh negara. (res-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar