![]() |
Baju korban kini disita sebagai barang bukti. (foto: dok-ib) |
“Kasus pencabulan itu terungkap
berkat laporan dari keluarga korban. Korban, sebut saja Melati
mengalami peristiwa tragis tersebut setelah melakukan aktifitas
ibadah yang berlokasi di suatu Desa wilayah Kecamatan Jepon selatan,
Blora,” kata AKBP Saptono.
Menurut Kapolres, kejadian itu berawal
bahwa pada hari Senin tanggal 1 Agustus 2017 sekira pukul 12.30 WIB
sewaktu korban duduk bersender di dinding dengan posisi kaki
terkangkang. Hal itulah awal yang membuat tersangka mulai berhasrat
mempunyai pikiran cabul.
Melihat sudah sepi orang, tersangka
lalu memanggil korban namun korban tidak menjawab, kemudian terlapor
menarik tangan korban juga menurunkan celana yang dipakai oleh korban
selanjutnya membaringkan korban di lantai.
Kemudian terlapor melepas sarung yang
dipakainya, pada saat itu, korban hendak lari tetapi dimarahi
kemudian dipegang lagi oleh terlapor. Belum sempat dicabuli oleh
tersangka, korban menjerit dan memberontak. Takut ketahuan korban
Melati diberi uang sebesar Rp 2000,- (dua ribu) oleh tersangka untuk
membeli jajan dan diancam agar tidak mengadu ke orang lain.
Selanjutnya korban pulang ke rumah dan menceritakan kejadian tersebut
oleh Ibu korban.
“Aksi tersebut terbongkar setelah
korban bercerita kepada orang tuanya dan langsung melaporkan tindak
pencabulan itu ke Polisi,” ujar Kapolres.
AKBP Saptono menambahkan, barang bukti
yang diamankan pihaknya yaitu baju berwarna pink dan celana kain
berwarna kuning.
“Kasus ini juga masih dalam
pemeriksaan tim penyidik Sat Reskrim Polres Blora,” katanya.
Menurut pengakuan tersangka di depan
Polisi, dirinya melakukan perbuatan cabul tersebut menuruti hawa
nafsunya, dikarenakan sudah lama bercerai dengan istrinya dan belum
sempat menikah lagi.
“Saya mengaku khilaf melakukan
perbuatan itu pak, lantaran hasrat hawa nafsu saya yang
menggebu-gebu,” ujar tersangka MJ sembari tertunduk.
Kapolres Blora AKBP Saptono menghimbau,
kepada masyarakat yang memiliki anak perempuan, khususnya para
Ibu-ibu.
“Agar anaknya dijaga dengan baik,
dipantau juga dari segi pergaulan sehari-harinya. Jangan mudah
percaya dengan siapapun terkait masa depan anak-anak kita, terutama,
anak yang masih dibawa umur.” imbaunya.
Akibat perbuatannya tersangka yang
melawan hukum, melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur
sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UURI No.
17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang
perubahan kedua atas UU RI No. 23 Th. 2002 tentang perlindungan anak
menjadi undang undang, kini pelaku sudah mendekam di ruang tahanan
Polres Blora. (res-ib)
0 komentar:
Posting Komentar