![]() |
Truk pengangkut balok kayu jati illegal diamankan Polsek Kedungtuban. (foto: dok-ib) |
Kapolsek Kedungtuban AKP Sugiharto SH
ketika dimintai keterangan membenarkan bahwa jajarannya menahan dan
menyita sebuah truk beserta beberapa balok jati yang diduga berasal
dari Kecamatan Sambong dan diangkut ke Kedungtuban.
"Kami mengamankan truk yang sarat
dengan muatan kayu jati saat melintas di Desa Wado, tanpa dilengkapi
dengan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH)," kata
Kapolsek Kedungtuban AKP Sugiharto, S.H, Jumat (25/8/2017) sore.
Menurutnya, pengamanan truk pengangkut
kayu jati dengan nomor polisi K-1987-AN itu berawal dari informasi
yang disampaikan masyarakat kepada Polsek Kedungtuban tentang adanya
truk bermuatan kayu dari Desa Temengeng Kecamatan Sambong hendak
menuju ke arah Kedungtuban.
"Informasi yang kami terima dari
masyarakat yakni ada orang yang akan mengangkut kayu jati dengan
menggunakan truk di kawasan Desa Temengeng menuju Kedungtuban,
sehingga kami kordinasikan dengan pihak Perhutani dan langsung
menindaklanjuti laporan itu," tuturnya.
Saat dilakukan penghadangan di lokasi
tersebut, pelaku yang membawa truk muatan kayu jati illegal tanpa
dokumen resmi berhasil kabur.
"Kami menyita barang bukti berupa
satu unit truk berisi 8 batang kayu jati, berbentuk persegi dengan
berbagai ukuran rata-rata 3,671 m, STNK, dan satu unit telepon
seluler milik pelaku," katanya.
Kapolsek menjelaskan seluruh barang
bukti telah diamankan di Mapolsek Kedungtuban Polres Blora untuk
penyidikan lebih lanjut dan mengungkap jaringan pembalakan liar
lainnya di wilayah setempat. kerugian materil yang dialami Perhutani
ditaksir sebesar Rp. 38.193.000,-.
“Kami masih melakukan pengejaran
terhadap pelaku yang berhasil kabur itu, namun identitas pembalak
liar itu sudah kami kantongi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat
ditangkap petugas Polsek Kedungtuban dibantu Sat Reskrim dan
Perhutani segera menangkap pelakunya,” tegas AKP Sugiharto.
(res-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar