![]() |
Barang bukti hasil penggeledahan terhadap tersangka judi togel. (foto: dok-ib) |
Kapolres Blora AKBP Saptono, S.I.K,
M.H, melalui Kapolsek Banjarejo AKP Budiyono, S.H. Jumat (18/8/2017),
mengatakan, tersangka Sabarsah ditangkap di warung kopi miliknya
turut Dukuh Kalisari, Desa Balongsari, Kecamatan Banjarejo.
Penangkapan sendiri didasarkan pada laporan masyarakat yang resah
dengan aktivitasnya menjual kupon togel.
Dari hasil penggeledahan, petugas
kepolisian mendapatkan barang bukti berupa 5 kertas buah rekap, 3
buah kertas ramalan, uang tunai sebesar Rp 8 ribu yang diduga hasil
penjualan togel, 1 (satu) buah HP merk Nokia berisi sms taruhan uang
sebesar Rp 385 ribu yang diterima tersangka dari para pelanggannya.
“Penangkapan tersangka terjadi hari
Kamis malam sekira pukul 20.00 WIB di warung miliknya. Pada saat itu
BB uang taruhan yang ditemukan baru sedikit karena baru ada 2 orang
yang pasang nomor togel.” kata AKP Budiyono.
Modus yang digunakan tersangka memang
berani menomboki dahulu uang taruhan togel yang dipasang para
pelangganya kepada bandar. Baru keesokan harinya dirinya keliling
untuk menarik uang taruhan tersebut. Tersangka hanya bermodal catatan
nomor yang dicatat di kertas rekap.
“Tersangka tidak menjual secara
terang-terangan taruhan togel di warungnya, akan tetapi dirinya
mempunyai system kredit berani nomboki dulu yang disetor ke bandar,”
terang Kapolsek Banjarejo.
Saat ini tersangka mendekam di rutan
Polres Blora dan menjalani pemeriksaan guna mengungkap jaringan
bandar togel yang beredar di Kecamatan Banjarejo.
“Pelaku saat ini masih diperiksa.
Kasusnya juga tengah dikembangkan,” kata AKP Budiyono.
Tersangka mengaku berjualan togel untuk
menambah penghasilannya karena tidak cukup hanya berjualan kopi
apalagi ditambah kebutuhan menyekolahkan anaknya yang beranjak SMA.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 303 KUH Pidana dengan
ancaman hukuman 5 tahun penjara. (res-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar