![]() |
Kasus penganiayaan terjadi di tepi jalan Desa Wado dan Desa Sidorejo Kecamatan Kedungtuban. (foto: dok-ib) |
Karena tindakannya
itu, FP akhirnya terpaksa diamankan oleh anggota Polsek Kedungtuban untuk
mempertanggungjawabkan perilakunya. Pasalnya pihak keluarga tidak terima ketika
melihat korban WM mengalami luka lebam dan memar di bagian wajah.
Kapolsek Kedungtuban
AKP Sugiharto SH ketika dikonfirmasi Selasa kemarin menceritakan bahwa kronologis
kejadiannya berawal ketika korban WM sedang mencari warung makan hendak beli
nasi berboncengan naik sepeda motor dengan temannya. Sesampainya dipertigaan
samping Polsek Kedungtuban bertemu dengan tersangka,
“Ketika berpapasan
sama-sama naik sepeda motor, terus mereka berhenti dan terjadi adu mulut mulut.
Tersangka tidak terima diputus cintanya oleh korban dan meminta jadian lagi. Selanjutnya
pelapor sekaligus korban dipukul dengan tangan kanan oleh tersangka hingga
mengenai wajah korban. Selanjutnya korban dan temannya melanjutkan perjalanan
pulang dengan naik sepeda motor,” ujar Kapolsek.
Masih merasa kurang
terima, tersangka membuntuti korban dari belakang dan sesampainya dekat rel
kereta api Desa Wado korban dihadang dan tersangka memukul lagi mengenai
wajah, hidung dan bibir secara berulang-ulang sehingga menyebabkan berdarah.
Kapolsek
melanjutkan, korban yang kesakitan dan takut berusaha lari, akan tetapi masih
dikejar oleh tersangka dan diberhentikan di jalan Desa Sidorejo korban dipukul
lagi mengenai wajah dan hendak dipukul lagi dapat dicegah oleh warga yang
melintas di jalan tersebut.
“Atas
kejadian tersebut korban mengalami luka pada bibir, hidung bagian atas
mengalami retak dan berdarah. Selanjutnya korban diantar ke Polsek
Kedungtuban melaporkan kejadian penganiayaan agar diproses secara hukum,” ujar
AKP Sugiharto, SH.
Tak perlu
waktu lama pelaku yang masih berada di rumah langsung dijemput paksa oleh
anggota unit Reskrim Polsek Kedungtuban Polres Blora untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya.
Kapolsek menambahkan
pihaknya juga mengamankan barang bukti, satu unit sepeda honda vario no. Pol
K-5074-UY, jaket levis warna biru muda yang ada bercak darahnya, jilbab warna
hitam yg ada bercak darah.
”Pelaku
kami jerat dengan pasal 365 ayat 2 angka (1) KUHP. Ancaman ini hukumannya maksimal 12
tahun penjara dan ataupun pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman
penjara 5 tahun,” tegasnya.
Dengan kejadian ini,
ia memperingatkan kepada para pemuda untuk tidak mudah terpancing emosionalnya
ketika menghadapi permasalahan tentang percintaan. Ia menganjurkan agar segala
masalah bisa diselesaikan dengan bermusyawarah secara damai. (res-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar