![]() |
Petugas menaikkan barang bukti kayu jati ilegal ke atas truk Perhutani. (foto: dok-ib) |
Kapolsek Jiken AKP Sularno, S.H
mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat.
Mereka mempertanyakan legalitas atau keabsahan kepemilikan kayu.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Polsek Jiken bersama Perhutani
setempat melakukan penyelidikan kemudian memeriksa seisi rumah
tersangka. Dari penggerebekan ditemukan puluhan kayu dengan volume sebanyak 3 meter kubik kayu
jati tanpa dokumen dengan berbagai ukuran dan tebal.
“Laporan dari masyarakat kami tindak
lanjuti. Setelah kami lakukan lidik dengan mendapati alat bukti yang
cukup kami langsung menuju rumah kedua terlapor untuk memastikan. Dan
ternyata benar, di lokasi kami menemukan kayu jati tanpa dokumen
alias kayu bodong,” kata AKP Sularno.
Setelah mengamankan kayu tersebut,
Polsek Jiken bersama Polhut KPH Cepu langsung mengamankan barang
bukti berikut dengan pemiliknya. Kemudian dilakukan pengecekan kepada
tersangka yang ada di lokasi saat itu, namun ketika diminta dokumen
keberadaan kayu tersebut. Tersangka tidak bisa menunjukan dokumen,
sehingga tersangka langsung diamankan bersama barang bukti kayu.
Kapolsek menambahkan, puluhan kayu
tersebut sudah diamankan di TPK Cabak. Sedangkan pelaku hingga kini
masih dalam pemeriksaan intensif Kepolisian.
“Selama ini, pelaku juga diduga
menjalankan bisnis jual beli kayu ilegal. Pelaku dijerat Pasal 88
ayat 1 huruf b dan c serta Pasal 14 huruf b dan c Undang-undang RI
Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan
Hutan dengan ancaman pidana 5 tahun. Barang bukti kami sita karena
memang kayu bodong. Pelaku juga sudah kami amankan untuk diperiksa
lebih lanjut,” pungkasnya. (res-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar