Kartu Identitas Anak (KIA) siap didistribusikan kepada anak-anak sebagai alat bukti diri dan akses pelayanan publik. (foto: dok-ib) |
Kepala Dindukcapil Kab.Blora Riyanto
S.Sos, M.Si ketika ditemui Senin pagi (17/7/2017) di kantornya
membenarkan bahwa tahun ini pihaknya menargetkan bisa menerbitkan KIA
sebanyak 50.000 keping secara gratis. Agar target tercapai, pihaknya
menggandeng TK, SD, SMP untuk melakukan pendataan anak-anak yang
belum memiliki KIA untuk dilaporkan ke Dindukcapil.
“Tidak hanya menggandeng sekolah,
sejak Maret lalu kita sudah menjalin MoU dengan Rumah Sakit dan
Puskesmas se Kabupaten Blora untuk bekerjasama dalam penerbitan KIA,
Akta Kelahiran dan KK. Sehingga setiap ada kelahiran bayi di RS
ataupun Puskesmas, petugas disana langsung melakukan pendataan untuk
pembuatan dokumen administrasi kependudukan secara gratis,”
ucapnya.
Riyanto S.Sos, M.Si Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. (foto: dok-ib) |
“Dari jumlah itu berarti memasuki
bulan Juli ini kita sudah mencapai 57,05 persen pencetakan dari
target sebanyak 50.000 keping. Rata-rata setiap hari kita cetak 150
hingga 200 keping. Sosialisasi KIA terus dilakukan agar nantinya
target bisa tercapai,” lanjutnya.
Ia menyampaikan di dalam KIA tersebut
masing-masing anak sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK),
sehingga kelak ketika beranjak usia 17 tahun atau menikah akan
memiliki KTP dengan NIK yang sama.
Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun
2016 tentang KIA menerangkan bahwa KIA terdiri dari 2 jenis yaitu
untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 sampai 17 tahun.
Dimana bagi anak WNI yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersamaan
dengan penerbitan akta kelahiran. Untuk anak WNI yang belum berusia 5
tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan fotocopy
kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya,
KK asli orang tua/wali; dan KTP asli kedua orangtuanya/wali.
Sementara, bagi anak WNI yang telah
berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan
Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran
aslinya, KK asli orangtua/wali, KTP asli kedua orangtuanya/wali, Pas
foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
Masyarakat melakukan kepengurusan dokumen administrasi kependudukan di Dindukcapil. (foto: dok-ib) |
Adapun untuk mempercepat pelayanan,
pihaknya telah memberlakukan pelayanan loket umum. Dalam artian,
seluruh kepengurusan dokumen administrasi kependudukan bisa dilayani
di 6 loket yang ada. Sehingga sudah tidak ada lagi kategori loket A,
B atau C, semuanya sama untuk menghindari penumpukan antrian. “Jika
ada loket yang kosong langsung bisa diisi,” tandasnya.
Dengan memiliki KIA, diharapkan
anak-anak dibawah usia 17 tahun bisa memiliki bukti diri yang
bertujuan meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik,
serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak
konstitusional warga negara.
Berdasarkan pengamatan di loket
pelayanan Dindukcapil Blora, ratusan warga masyarakat melakukan
kepengurusan dokumen administrasi kependudukan dengan capat dan
lancar. Enam loket difungsikan secara maksimal agar tidak ada antrian
panjang. (humas | res-ib)
0 komentar:
Posting Komentar