![]() |
Tiga pelaku judi kartu kiyu-kiyu ditangkap Sat Reskrim Polres Blora saat beraksi di Desa Sambiroto Kecamatan Kunduran. (foto: dok-ib) |
BLORA. Perang terhadap perjudian
terus dilakukan Sat Reskrim Polres Blora. Sabtu (15/7/2017) lalu
sekira pukul 13.30 WIB, tiga orang diringkus saat asyik mengelar judi
kartu kiyu kiyu di rumah Miko, alamat Desa Sambiroto, Kecamatan
Kunduran, Kabupaten Blora.
Tiga orang yang ditangkap, yakni Sarji
(36) alias Miko warga Desa Sambiroto Kecamatan Kunduran, kemudian
Mardi (40) warga Desa Ngarap-Arap Kecamatan Ngaringan Kab. Grobogan,
serta Setyobudiono (44) Desa Wonoboyo Kec.Tawangharjo, Kab.Grobagan.
Informasinya, judi yang dilakukan
ketiga tersangka itu kerap dilakukan di rumah Miko. Karena kebiasaan
itu, membuat warga Desa Sambiroto, Kecamatan Kunduran dan takut
berpengaruh pada anak-anak setempat.
Akhirnya Unit Resmob Polres Blora
menanggapi informasi dan keluhan warga dan melakukan penyelidikan di
sekitar rumah Miko. Setelah disanggong beberapa jam, akhirnya polisi
yakin kalau di dalam rumah tersangka Miko memang ada judi kartu.
![]() |
Sejumlah barang bukti diamankan petugas. (foto: dok-ib) |
Polisi langsung melakukan penggrebekan.
Kedatangan polisi yang tak diduga ketiga tersangka membuat mereka
sempat berhamburan, tapi polisi dengan cepat melakukan penangkapan.
Mereka juga tak bisa menyangkal dengan
barang bukti yang ditemukan di lokasi.
“Kami menindaklanjuti laporan warga,
ternyata di lokasi ini (rumah Miko Ds. Sambiroto) sering dipakai
tempat judi,” kata Kasat reskrim Polres Blora AKP Herry Dwi,
S.H.,M.H, Minggu (16/07/17)
Dari lokasi penggerebekan, polisi
mengamankan barang bukti uang tunai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima
ratus ribu rupiah dan satu set kartu merk domino jitak isi 28 lembar.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan
para tersangka, mereka mengaku baru sekali ini tertangkap. Diduga
para tersangka sudah lama melakukan judi kartu,” tutur AKP Herry.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku kini
harus mendekam di rutan Polres Blora. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP
dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Kepada masyarakat jika menemui
kejadian kriminalitas maupun gangguan kamtibmas lainnya jangan
segan-segan untuk melaporkannya kepada Polisi,” ucap Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim AKP Herry Dwi, mengajak
masyarakat untuk berpartisipasi dalam menginformasikan kepada
Kepolisian khususnya Polres Blora maupun jajaran tentang peristiwa
kejahatan. Itu untuk mengungkap dan mengurangi penyakit masyarakat
yang mengganggu ketentraman dan stabilitas kamtibmas. (res-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar