Kasi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BP3 Kendeng Selatan Dinas ESDM Jateng Bowo Edi Santoso (kanan) sedang melihat alat tambang pasir illegal di Desa Jipang. (foto: dok-infoblora) |
Tim yang dipimpin oleh Kasi Pengawasan
dan Pengendalian (Wasdal) BP3 Kendeng Selatan Bowo Edi Santoso itu
menyasar beberapa titik lokasi penambangan pasir illegal di Cecamatan
Cepu, salah satunya di Dukuh Judan Desa Jipang Kecamatan Cepu.
Sayangnya, dalam sidak di Dukuh Judan
tersebut para petugas tidak menemukan adanya aktifitas penambangan.
Alat penambangan pasir tidak beroperasi, sedangkan pemilik usaha
penambangan tidak tampak di lapangan.
“Sidak di lakukan di sejumlah lokasi
dengan berbekal informasi dari warga bahwa masih ada penambangan
apsir illegal yang beroperasi di Bengawan Solo. Namun saat tim
melakukan sidak di lapangan tidak ada aktifitas penambangan, hanya
saja di lokasi masih terdapat alat berupa disel dan gundukan pasir
hasil tambang,” terang Bowo Edi Santoso.
Menurutnya sidak tidak hanya dilakukan
di satu titik saja, melainkan ada 4 desa yang ditinjau, yakni Balun,
Jipang, Ngloram dan Desa Nglanjuk. “Dari lokasi yang kami datangi,
kurang lebih ada 10 lokasi penambangan,” tandasnya.
Dari sepuluh lokasi penambangan pasir
di bantaran Bengawan Solo tersebut semuannya masih ilegal dan belum
berijin. Sehingga pihaknya menghimbau agar para pemilik bisa segera
mengurus ijin menambang.
“Sejumlah pemilik beberapa waktu lalu
pernah mengurus ijin menambang. Namun ijin tidak kunjung keluar.
Lantaran terbentur ijin dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS)
Bengawan Solo,” ujarnya.
Bowo menambahkan pihaknya akan terus
melakukan inventarisir lokasi penambangan pasir secara bertahap. Tak
hanya di Cepu, petugas akan secara rutin untuk melakukan sidak di
sejumlah tempat yang masih melakukan aktifitas penambagan.
“Dari informasi yang kami dapat,
tambang pasir illegal menyebar di tiga wilayah kecamatan. Yakni
Kecamatan Cepu, Kecamatan Kedungtuban, dan Kecamatan Kradenan,
terutama sepanjang bantangan sungai bengawan solo. Kita akan lakukan
pemeriksaan kesana,” tegasnya.
Saat ditanya, apakah akan melakukan
penindakan terhadap pemilik yang bandel?, pihaknya mengaku masih
menunggu waktu berikutnya untuk melakukan hal tersebut. “Penindakan
harus ada kerjasama dengan Kepolisian, sehingga perlu di rapatkan
kembali, yang jelas kalau belum memiliki ijin tidak boleh
beroperasi,” ujarnya.
Khambali, salah satu pemilik
penambangan pasir ilegal di Desa Jipang mengaku sudah sejak lama
tidak melakukan aktivitas penambangan pasir lantaran terbentur dengan
modal. Tak hanya itu, pasir yang ada juga mulai berkurang mengingat
arus sungai bengawan solo kecil.
Sementara itu saat di tanya apakah
sudah mengurus ijin? Pihaknya mengaku pernah mengurus ijin hanya saja
sampai saat ini tidak ada kejelasaannya. “ Dulu pernah mengurus
ijin namun karena sulit sehingga enggan mengurus ijin kembali,”
ucapnya. (teg-infoblora)
2 komentar:
Kalau sudah berani memgatakan Ilegal mengapa tidak di tindak, bukanya negara hukum negara kita ?
Dan yang menikmati hanya segelintir orang, yang merasakan jalan jelek banyak orang. Kecuali ....... ya sudahlah.....
mantap, pak tp sudah bocor ya rencana sidak nya!hee sudah ada orang dalam yang kasih informasi kalau akan ada sidak,heee kalah cepat ya pak sama malingnya?
dan coba sidak hasil tambang pasir bukan dari bengawan, masih banyak truk pengangkut matrial pasir urug yg lalu lalang?sidak juga kah?
terimakasih
Posting Komentar