![]() |
Tersangka penjual kupon judi togel yang ditangkap polisi beberapa hari lalu. (foto: dok-resbla) |
Modus yang dilakukan tersangka untuk
aksi judi togel menurut keterangan Kasat Reskrim AKP Herry S.H, M.H
bermacam-macam. Ada yang berkomunikasi lewat SMS, bertemu di lokasi,
hingga pengedar mendatangi warga atau pelanggannya.
Kronologis penangkapan terjadi pada
hari Rabu, 03 Mei 2017 lalu sewaktu anggota Sat Reskrim Polres Blora
melakukan patroli dan selanjutnya mendapat informasi mengenai adanya
orang yang berjualan kupon judi togel.
“Setelah melaksanakan penyelidikan,
kemudian pada hari Kamis (4/5/2017) sekitar pukul 19.30 WIB Sat
Reskrim Polres Blora berhasil mengamankan pelaku yang baru saja
melayani orang yang sedang membeli kupon togel. Dengan mengamankan
barang bukti yang ada pada pelaku, selanjutnya pelaku beserta barang
bukti dibawa ke Polres Blora,” ucapnya kepada awak media, Jumat
(5/5/2017) kemarin.
Tersangka (sukamdi) mengaku tergiur
melakukan perjudian karena bisa meraup keuntungan sebesar Rp 600 ribu
per hari, sehingga ia disamping bekerja sebagai petani, dirinya ikut
berjualan kupon togel untuk menambah pundi-pundi rupaihnya.
“Kadang ada yang pasang Rp 1.000,
nanti dapatnya 60 kali lipat, saya dapat 20 persen. Ya ini untuk
menambah kebutuhan sehari-hari,” ucap AKP Herry menirukan kalimat
tersangka saat diperiksa.
Ia mengatakan dalam kurun waktu
seminggu masyarakat banyak memberikan aduan dan informasi kepada
pihak Kepolisian bahwa masih banyak dijumpai pengecer dan pengedar
kupon togel, sehingga pihaknya meningkatkan patroli.
Setelah mendapatkan laporan dari
masyarakat, pihaknya langsung menanggapi adanya laporan warga yang
resah adanya praktek penjualan kupon judi togel. Pengungkapan
perjudian itu dilakukan dengan modus penyamaran yang dilakukan oleh
anggota Sat Reskrim.
“Kami melakukan penyamaran dalam
ungkap kasus penangkapan pelaku penjual kupon judi togel tersebut.
Saat ini pelaku masih diperiksa untuk menelusuri jaringannya. Dan
tidak berhenti disini, komitmen kami akan terus melakukan penumpasan
berbagai bentuk perjudian di Kabupaten Blora yang meresahkan
masyarakat,” tegas AKP Hery S.H, M.H.
AKP Hery juga menambahkan akan menciduk
siapa pun termasuk jika ada oknum petugas yang jadi “backing”
praktik judi. Proses hukum akan diberlakukan bagi siapapun yang
tertangkap.
“Kalau ada praktek “backing”
dari oknum petugas, kemudian ada proses pengiriman uang, kita kejar
dengan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” tandasnya.
Kapolres Blora AKBP Surisman juga
menekankan kepada jajarannya agar aktif ketika mengetahui ada laporan
dan keluhan warga. Jika tidak, bisa saja ada pergeseran jabatan agar
kinerja kepolisian di Blora bisa optimal.
“Kalau banyak aduan tapi Kapolsek
atau Kasat tidak melakukan apa-apa, ya bisa diganti,” tutup AKBP
Surisman, S.I.K, M.H. (ip-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar