![]() |
Petugas Satlantas Polres Blora melakukan operasi di simpang tiga Wulung Kecamatan Randublatung. (foto: dok-ib) |
Operasi yang dipimpin oleh Kabag Ops
Polres Blora Kompol I Gede Arda dan Iptu Markus KBO Sat Lantas itu
menyasar kendaraan roda dua, roda empat atau lebih. Hasilnya, petugas
berhasil menindak 60 kendaraan baik roda dua, empat atau lebih yang
kedapatan melanggar lalu lintas (Lalin).
Salah satunya, petugas berhasil
menindak sebuah sepeda motor yang digunakan berboncengan tiga.
Pengendara tersebut langsung diberikan sangsi tilang di tempat.
Selain memberikan tilang kepada pengendara berboncengan tiga, anggota
juga berhasil memberikan 53 tilang kepada pengendara kendaraan
lainnya dan 7 pengendara diberikan teguran.
“Dalam operasi patuh candi 2017 hari
ketujuh kemarin, kami berhasil menilang 60 pengendara dan hanya ada
beberapa pengendara kami berikan teguran. Untuk total hari ini di
beberapa titik, khususnya seluruh wilayah hukum Polres Blora total
163 pelanggar dikenai E-Tilang,” ucap Iptu Markus, Selasa
(16/5/2017).
Masih menurut Iptu Markus, bahwa sesuai
dengan intruksi dari Kakorlantas, bahwa selama pelaksanaan operasi
patuh 2017, seluruh pelanggar harus sudah memberlakukan atau
menerapkan tilang sistem E-Tilang.
“Dalan kegiatan ini kita tidak ada
tebang pilih, biar para pengendara sadar dengan pola pikirnya
sendiri. Karena dalam operasi ini pembayaraannya dengan E-tilang
langsung ke Bank yang bersangkutan. Tidak boleh titip ke petugas,”
tegasnya. (ip-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar