Seribuan lebih botol berisi minuman keras dimusnahkan di halaman belakang Polres Blora, Jumat (26/5 kemarin. (foto dok-ib) |
Pemusnahan miras tersebut dilakukan di
halaman belakang Mapolres Blora dan dipimpin oleh Kapolres Blora AKBP
Surisman S.I.K, MH. dengan dihadiri Forkopimda diantaranya Sekda
Kabupaten Blora Drs. Bondan Sukarno, MM mewakili Bupati Blora Djoko
Nugroho, Dandim 0721 Blora, Perwakilan dari Kajari, Kemenag Kab.Blora
dan Perwakilan Pengadilan Negeri Blora.
“Hari ini (kemarin-red) kami
memusnahkan miras berbagai merk, diantaranya arak putih sebanyak 683
botol, bir putih/hitam 45 botol, anggur merah 485 botol, vodka 6
botol, dan arak putih 4 jerigen,” terang Kapolres.
Untuk memusnahkan barang bukti
tersebut, Polres Blora menggunakan Stom Wales dan sebagian langsung
dibuang ke sebuah lubang tanah yang ada di belakang Mapolres.
Kapolres Blora AKBP Surisman, S.I.K,
M.H menyampaikan, sebanyak 1.219 botol minuman keras (miras) itu
disita dalam razia yang dilakukan pihak kepolisian selama dua pekan
lalu. Polisi menyita minuman beralkohol dari sejumlah warung dan
tempat hiburan yang tidak memiliki izin penjualan minuman keras.
“Ini hasil kegiatan rutin kita
menjelang Ramadan, melakukan razia ke sejumlah tempat yang menjual
miras,” tegas AKBP Surisman SIK, MH.
Menurutnya yang paling banyak didapat
dalam razia tersebut adalah arak putih. Dengan pemusnahan ini ia
berharap menjelang ramadan masyarakat lebih tenang menjalankan
ibadahnya.
Kapolres Blora mengatakan pemusnahan
miras ini juga sebagai bentuk antisipasi kejahatan. Sebab, kata
beliau, miras menjadi faktor utama terjadinya tindak kejahatan. “Aksi
3C (Curas, Curat, Curanmor) selalu diawali, diikuti, dan diakhiri
dengan miras. Maka dari itu, dampak miras ini sangat berbahaya,”
tandasnya.
Pihaknya akan terus melakukan razia
terhadap peredaran miras di wilayah hukum Polres Blora. Terlebih saat
bulan Ramadan, ia akan menindak tegas apabila ada yang kedapatan
menjual miras. Kapolres Blora juga menghimbau kepada pemilik tempat
hiburan agar tetap mematuhi aturan perda yang berlaku di Kabupaten
Blora.
“Semoga sepanjang Ramadan dan Lebaran
nanti masyarakat lebih tenang beribadah, tidak ada lagi gangguan baik
itu miras. Untuk tempat hiburan agar mematuhi peraturan perda dari
pada nantinya kedapatan melanggar sanksinya akan ditutup dan
disegel,” harapnya.
Tak hanya sampai dengan pemusnahan
miras saja, pihaknya juga akan terus meningkatkan operasi cipta
kondisi agar selama bulan puasa tetap kondusif dan aman.
“Kami akan tingkatkan operasi dan
patroli guna mengantispasi gangguan kamtibmas saat bulan suci
Ramadan. Bukan hanya miras, akan tetapi Premanisme, Judi, dan C3
(Curas, Curat dan Curanmor). Hal ini dilakukan semata-mata hanya
untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban supaya masyarakat
nyaman dalam menjalankan ibadah puasa,” pungkasnya. (res-ib)
0 komentar:
Posting Komentar