![]() |
Kapolres, Dandim dan Disreskrimsus Polda Jateng periksa gudang penimbunan gula di Berbak Ngawen. (foto: dok-ib) |
Kedua gudang tersebut terletak di Desa
Berbak Kecamatan Ngawen dan Desa Muraharjo Kecamatan Kunduran. Diduga
kuat gula yang ditimbun tersebut adalah milik Lie Kamajaya (LK),
mantan Presiden Direktur Pabrik Gula Gendhis Multi Manis (GMM)
Todanan.
Berdasarkan keterangan dari Kapolres
Blora AKBP Surisman SIK MH, penemuan penimbunan gula tersebut
merupakan hasil operasi Satgas Mafia Pangan Ditrekrimsus Polda Jateng
pimpinan AKP Rudi Hartono (Subdit I/Indagsi Unit IV) bekerjasama
dengan Sat Reskrim Polres Blora pimpinan AKP Heri Dwi Utomo jelang
Ramadan guna mengantisipasi kelangkaan sembako.
“Kemarin ditemukan dan telah disegel
oleh polisi karena ternyata gula tersebut tidak ada label SNI nya.
Hari ini kami lakukan pemeriksaan ke kedua gudang,” ujar AKBP
Surisman SIK MH saat melakukan pemeriksaan di gudang Desa Berbak
Kecamatan Ngawen bersama Direskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Akbar
Abriari Lukas dan Dandim 0721/Blora Letkol Inf Susilo, S.Sos, Jumat
pagi (26/5)
Setelah diperiksa, diketahui bahwa
gudang di Desa Berbak Kecamatan Ngawen merupakan milik Abdul Chilil,
sedangkan gudang di Dukuh Brengus Desa Muraharjo Kecamatan Kunduran
merupakan milik Slamet.
“Di gudang milik Abdul Chilil Desa Berbak Kecamatan Ngawen Kabupaten Blora ditemukan sejumlah 133 ton Gula Kristal Putih (GKP) merek Gendhis, yang diduga milik LK, tersangka yang sama pada penemuan penimbunan 35 ton gula di Kabupaten Kendal beberapa hari lalu,” lanjut Kapolres.
Sementara itu, masih menurut Kapolres di gudang milik Slamet yang terletak di Desa Muraharjo, RT 01 RW 01, menemukan 1107 ton Gula Kristal Putih (GKP) merek Gendhis yang di duga milik tersangka yang sama yakni LK.
Adapun Direskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Akbar Abriari Lukas menyampaikan, kasus ini akan dilakukan pendalaman. “Adapun untuk pemilik gula diduga kuat milik LK, namun hal ini masih dilakukan penyelidikan termasuk pabrik gula yg di Cepiring Kendal,” ucapnya.
Selanjutnya gula tersebut disita oleh polisi dan akan dilakukan pemeriksaan apakah sudah kadaluwarsa atau tidak. “Nanti akan bekerjasama dengan dinas terkait untuk lakukan tes laboratorium,” lanjutnya.
Ia menegaskan, untuk sementara barang bukti gula dalam penanganan pihak kepolisian. Pemilik gula, LK masih dalam penyelidikan oleh petugas. “Adapun untuk pengawasan dilakukan oleh pihak Polsek Kunduran dan Polsek Ngawen,” pungkasnya. (res-ib)
“Di gudang milik Abdul Chilil Desa Berbak Kecamatan Ngawen Kabupaten Blora ditemukan sejumlah 133 ton Gula Kristal Putih (GKP) merek Gendhis, yang diduga milik LK, tersangka yang sama pada penemuan penimbunan 35 ton gula di Kabupaten Kendal beberapa hari lalu,” lanjut Kapolres.
Sementara itu, masih menurut Kapolres di gudang milik Slamet yang terletak di Desa Muraharjo, RT 01 RW 01, menemukan 1107 ton Gula Kristal Putih (GKP) merek Gendhis yang di duga milik tersangka yang sama yakni LK.
Adapun Direskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Akbar Abriari Lukas menyampaikan, kasus ini akan dilakukan pendalaman. “Adapun untuk pemilik gula diduga kuat milik LK, namun hal ini masih dilakukan penyelidikan termasuk pabrik gula yg di Cepiring Kendal,” ucapnya.
Selanjutnya gula tersebut disita oleh polisi dan akan dilakukan pemeriksaan apakah sudah kadaluwarsa atau tidak. “Nanti akan bekerjasama dengan dinas terkait untuk lakukan tes laboratorium,” lanjutnya.
Ia menegaskan, untuk sementara barang bukti gula dalam penanganan pihak kepolisian. Pemilik gula, LK masih dalam penyelidikan oleh petugas. “Adapun untuk pengawasan dilakukan oleh pihak Polsek Kunduran dan Polsek Ngawen,” pungkasnya. (res-ib)
0 komentar:
Posting Komentar