Chris Hapsoro, Kepala Disnakertransos Kabupaten Blora. (foto: ag-infoblora) |
Kewajiban
pembayaran THR tersebut oleh Disnekrtransos Blora ditekankan kepada perusahaan
harus diberikan maksimal pada H-7. Seperti yang diungkapkan Kepala
Disnakertransos Blora Chris Hapsoro ketika mengikuti dialog perusahaan migas di
Kecamatan Cepu, Kamis (23/6) kemarin.
Menurut Chris
Hapsoro, bagi pekerja atau karyawan yang telah bekerja minimal tiga bulan, maka
THR yang diberikan adalah satu kali gaji. Hal itu mengacu pada Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di
perusahaan.
“Setidaknya
di Kabupaten Blora terdapat 445 perusahaan baik skala besar maupun kecil.
Sesuai dengan ketentuan lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang THR
Keagamaan, maka untuk pemberian tunjangan diberikan maksimal satu pekan sebelum
hari raya atau H-7,” terangnya.
THR tersebut
diberikan kepada pekerja ataupun buruh dengan masa kerja minimal satu bulan. “Semua
pekerja atau buruh, baik yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja
waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tetap berhak atas THR,”
lanjutnya.
Pihak Disnakertransos
Blora tidak akan segan memberikan sanksi bagi pengusaha atau perusahaan yang
tidak mematuhi edaran yang sudah disampaikan, jika tidak memberikan THR bagi
karyawannya.
“Jika perusahaan
tidak memberikan THR sama sekali, akan dikenakan sanksi administratif berupa
teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha. Kami akan berikan surat
peringatan, kami akan klarifikasi ke perusahaan penyebabnya kenapa,” ujarnya.
Untuk
mengawal jaminan pemberian THR oleh perusahaan, Disnakertransos juga mendirikan
posko satuan tugas (Satgas) pengaduan THR. Dibukanya posko tersebut untuk
memastikan para pekerja di Blora, mendapatkan hak-hak nya dan THR dalam Lebaran
tahun 2016 ini.
Kepala
Disnarketransos Blora, Chris Hapsoro mengatakan, posko pengaduan ini
diperuntukan bagi karyawan yang tidak mendapatkan THR pada H- 7 Lebaran dan
sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Sekedar
diketahui, pada Lebaran tahun lalu Disnakertransos juga membuka posko yang
sama. Saat itu terdapat beberapa karyawan sebuah perusahaan yang melaporkan
bahwa hingga H-2 Lebaran tak kunjung mendapat THR. Hanya saja setelah dikroscek
ke lapangan, ternyata pihak BUMN sudah memberikan haknya kepada vendor atau
pihak kedua, dan hak tersebut tidak di
berikan kepada pekerja.
“Saya
berharap jika ada masalah antara karyawan dengan perusahaan, maka dianjurkan
agar melaporkan ke dinas, sehingga bisa dicari bersama jalan keluarnya,”
pungkasnya. (ag-infoblora)
2 komentar:
Saya mo tanya..bpk/ibu..apakah absensi kehadiran krj itu berpengaruh dgn thr..apakah bgitu?.sedangkan sya sudah lbih 7th lbih masa bergabung krjanya..mhon pencerahannya
Apakah absensi kehadiran krja..berpengarung dgn Thr..tunjangan hari raya..itu yg di belakukan d perusahan sya.meskipun saya sudah bergabung d perusahan lbih dr 7th..mohon batuanny
Posting Komentar