Home » , » Bupati : Kesuen, Penertiban Kafe Karaoke Tak Perlu Tunggu Pengesahan Perda

Bupati : Kesuen, Penertiban Kafe Karaoke Tak Perlu Tunggu Pengesahan Perda

infoblora.id on 8 Apr 2016 | 03.00

Bupati Blora, H.Djoko Nugroho. (foto: rs-infoblora)
BLORA. Belum adanya peraturan daerah (perda) yang mengatur tempat hiburan malam berupa kafe dan karaoke selalu dijadikan alasan gagalnya aparat penegak hukum daerah seperti halnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam melakukan penertiban.

Kepala Satpol PP Blora, Sri Handoko mengaku bimbang jika ingin melakukan penertiban kafe dan karaoke liar di wilayah Kabupaten Blora karena tidak memiliki payung hukum yang kuat berupa perda.

“Kalau hanya perbup, penertibannya bersifat teguran administratif. Tidak bisa memberikan sanksi hukum dan penutupan secara tegas. Kami butuh payung hukum yang kuat. Sudah lama kami menunggu pengesahan perda, namun hingga saat ini belum juga disahkan oleh DPRD. Kabarnya sih sudah dibahas, tapi entah kapan disahkan,” ujar Sri Handoko, usai mengikuti rapat RPJMD, Rabu (6/4) lalu.

Sementara itu, Bupati H.Djoko Nugroho mengaku gerah dengan banyaknya kritikan pedas terhadap menjamurnya pendirian kafe dan karaoke di Kabupaten Blora yang tak kunjung ditertibkan. Ia ingin semua kafe dan karaoke bisa segera ditutup tanpa menunggu adanya pengesahan perda.

“Belum adanya perda jangan dijadikan satu-satunya alasan untuk menunda penertiban karaoke. Kesuen, saya rasa tak perlu menunggu perda. Apakah menertibkan hal-hal yang negatif dan mengganggu warga harus menunggu diatur dalam peraturan daerah dahulu? Saya rasa tidak, bisa menggunakan aturan undang-undang yang lain. Coba Kabag Hukum Setda jelaskan kajian hukumnya!,” tegas Bupati ketika rapat RPJMD di Bappeda, Rabu (6/4) lalu.

Menanggapi perintah Bupati, Kabag Hukum Setda Blora, Khaidar Ali langsung memberikan jawaban bahwa penertiban kafe dan karaoke di Blora bisa saja dijerat dengan aturan undang-undang yang lain. Tidak harus menunggu pengesahan perda terlebih dahulu.

“Biasanya dalam kafe dan karaoke identik dengan minuman keras, narkoba, dan maaf pasti ada dunia esek-esek. Dari beberapa poin tersebut, Satpol PP bisa menggunakan undang-undang miras, narkoba atau prostitusi dalam menertibkan kafe dan karaoke. Bisa menggandeng kepolisian juga. Sehingga jangan terpaku pada perda,” jelas Khaidar Ali.


Sekedar diketahui, kini keberadaan kafe dan karaoke liar di Kabupaten Blora kembali marak. Banyak masyarakat yang menolaknya seperti di Desa Tempellemahbang, Desa Gombang, Desa Adirejo dll. Mereka ingin Pemkab Blora bisa tegas menertibkan kafe dan karaoke yang lebih cenderung memberikan efek negatif daripada unsur hiburannya. (rs-infoblora)
Share this article :

1 komentar:

Bang mei jhon mengatakan...

Saya tunggu perkembangan selajutnya uu cafe karena di Cepu ada cafe yg konon restoran ternyata cafe yg setiap show suaranya mengganggu tetangga


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved