![]() |
Bupati Blora, H.Djoko Nugroho. (foto: rs-infoblora) |
Kepala Satpol PP Blora, Sri Handoko
mengaku bimbang jika ingin melakukan penertiban kafe dan karaoke liar di
wilayah Kabupaten Blora karena tidak memiliki payung hukum yang kuat berupa
perda.
“Kalau hanya perbup, penertibannya bersifat
teguran administratif. Tidak bisa memberikan sanksi hukum dan penutupan secara
tegas. Kami butuh payung hukum yang kuat. Sudah lama kami menunggu pengesahan
perda, namun hingga saat ini belum juga disahkan oleh DPRD. Kabarnya sih sudah
dibahas, tapi entah kapan disahkan,” ujar Sri Handoko, usai mengikuti rapat
RPJMD, Rabu (6/4) lalu.
Sementara itu, Bupati H.Djoko
Nugroho mengaku gerah dengan banyaknya kritikan pedas terhadap menjamurnya
pendirian kafe dan karaoke di Kabupaten Blora yang tak kunjung ditertibkan. Ia
ingin semua kafe dan karaoke bisa segera ditutup tanpa menunggu adanya pengesahan
perda.
“Belum adanya perda jangan
dijadikan satu-satunya alasan untuk menunda penertiban karaoke. Kesuen, saya rasa tak perlu menunggu
perda. Apakah menertibkan hal-hal yang negatif dan mengganggu warga harus
menunggu diatur dalam peraturan daerah dahulu? Saya rasa tidak, bisa
menggunakan aturan undang-undang yang lain. Coba Kabag Hukum Setda jelaskan
kajian hukumnya!,” tegas Bupati ketika rapat RPJMD di Bappeda, Rabu (6/4) lalu.
Menanggapi perintah Bupati, Kabag
Hukum Setda Blora, Khaidar Ali langsung memberikan jawaban bahwa penertiban
kafe dan karaoke di Blora bisa saja dijerat dengan aturan undang-undang yang
lain. Tidak harus menunggu pengesahan perda terlebih dahulu.
“Biasanya dalam kafe dan karaoke
identik dengan minuman keras, narkoba, dan maaf pasti ada dunia esek-esek. Dari
beberapa poin tersebut, Satpol PP bisa menggunakan undang-undang miras, narkoba
atau prostitusi dalam menertibkan kafe dan karaoke. Bisa menggandeng kepolisian
juga. Sehingga jangan terpaku pada perda,” jelas Khaidar Ali.
Sekedar diketahui, kini keberadaan
kafe dan karaoke liar di Kabupaten Blora kembali marak. Banyak masyarakat yang
menolaknya seperti di Desa Tempellemahbang, Desa Gombang, Desa Adirejo dll.
Mereka ingin Pemkab Blora bisa tegas menertibkan kafe dan karaoke yang lebih
cenderung memberikan efek negatif daripada unsur hiburannya. (rs-infoblora)
1 komentar:
Saya tunggu perkembangan selajutnya uu cafe karena di Cepu ada cafe yg konon restoran ternyata cafe yg setiap show suaranya mengganggu tetangga
Posting Komentar