Home » , » Pasca Dilantik, Djoko-Arief Diminta Berani Tertibkan Kafe Karaoke dan Lokalisasi

Pasca Dilantik, Djoko-Arief Diminta Berani Tertibkan Kafe Karaoke dan Lokalisasi

infoblora.id on 18 Feb 2016 | 05.11

Pasca dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Blora 2016-2021, kini H.Djoko Nugroho dan H.Arief Rohman, M.Si dihadapkan ada berbagai permasalahan, salah satunya soal penertiban kafe karaoke dan lokalisasi. (foto: tio-infoblora)
BLORA. Pasca dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Blora masa jabatan 2016-2021 oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Lapangan Simpanglima Semarang pada Rabu (17/2) kemarin, kini duet kepemimpinan Blora H.Djoko Nugroho dan H.Arief Rohman, M.Si mulai dihadapkan pada sejumlah permasalahan yang sedang dikeluhkan warga dan perlu untuk segera disikapi.

Salah satunya adalah menjamurnya industri hiburan malam berupa kafe dan karaoke berbau “esek-esek” yang banyak didirikan, tidak hanya di wilayah perkotaan namun sudah merambah ke pedesaan. Selain itu keberadaan lokalisasi di beberapa kecamatan yang dikhawatirkan menjadi sarang peredaran narkoba dan virus AIDS juga diminta untuk ditertibkan.

Seperti yang diungkapkan Siswanto, salah satu tokoh kepemudaan Blora asal Kecamatan Tunjungan mengatakan bahwa Djoko Nugroho dan Arief Rohman harus sudah siap mengatasi permasalahan yang dihadapi warga.

“Banyaknya kafe karaoke dan adanya lokalisasi banyak dikeluhkan warga serta menimbulkan permasalahan sosial yang dampak negatifnya dapat merusak generasi muda di Blora. Pak Bupati dan Wakil Bupati yang baru dilantik kami minta untuk menyikapi hal ini. Perlu adanya penertiban yang tegas dari pemerintah,” ucap Siswanto, Kamis (18/2).

Dalam seratus hari pemerintahannya nanti, dirinya meminta Djoko-Arief fokus menangani penertiban kafe karaoke sebab sudah banyak muncul protes dari masyarakat, seperti yang ada di Desa Tempellemahbang Kecamatan Jepon dan Desa Adirejo Kecamatan Tunjungan.

“Pengaturan kafe dan karaoke harus ditegaskan kembali, semua karaoke wajib berijin sebagai usaha di bidang kepariwisataan. Yang tidak punya izin itu ilegal dan harus dibubarkan,” ucap Siswanto yang juga anggota DPRD Blora dari Partai Golkar ini.

Menurutnya jika ternyata sudah memiliki ijin, maka harus ditarik pajak tiap tahun. Jangan ada alasan apapun, atau diberikan toleransi. Izin lingkungan juga penting, karena mendirikan tempat hiburan malam harus memperoleh persetujuan dari warga setempat.

Sementara itu tentang adanya lokalisasi di Jepon, Cepu dan Kunduran, pihaknya juga meminta pasangan Djoko-Arief bisa tegas melakukan penertiban. Sediakan lapangan pekerjaan yang sesuai dan berikan ketrampilan kerja terampil kepada para pekerja seks komersial agar tidak mengandalkan upah pria hidung belang.

“Kalau perlu ditutup saja itu lokalisasi dan PSK nya diarahkan untuk bekerja yang lebih mapan. Karena kebanyakan mereka terpaksa jadi PSK karena keterbatasan ekonomi dan minimnya ketrampilan untuk mencari pekerjaan,” bebernya.


Selain penertiban kafe karaoke dan lokalisassi, Djoko-Arief juga harus memperbaiki pelayanan publik khususnya dalam hal kemudahan perijinan agar investasi mudah masuk di Blora. Selama ini masih abu-abu, nanti harus lebih fakus jelas persayaratannya, diperjales berapa hari jadinya serta biaya yang dibutuhkan. “Jika perlu dipasang saja di depan kantor Badan Perijinan sehingga transparan tidak seperti selama ini,” pungkasnya. (tio-infoblora)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved