Home » , , » Selain Pasar Blora, Los Pasar Ngawen & Randublatung Juga Dibangun Tahun 2016

Selain Pasar Blora, Los Pasar Ngawen & Randublatung Juga Dibangun Tahun 2016

infoblora.id on 26 Jan 2016 | 08.30

Setelah dibangun ruko bagian depan, Pasar Ngawen tahun ini kembali akan dibangun di bagian los belakang. Bersamaan dengan pembangunan Pasar Blora dan Pasar Randublatung. (foto: tio-infoblora)
BLORA. Selain merencanakan pembangunan Pasar Induk Blora, Pemkab Blora melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM (Disperindagkop UMKM) tahun 2016 ini juga mengagendakan pembangunan los di Pasar Ngawen dan rehab bangunan Pasar Randublatung.

Kepala Disperindagkop UMKM Kabupaten Blora, Maskur menyatakan bahwa tahun 2016 ini ada 3 pasar yang akan mendapatkan proyek pembangunan. “Untuk Pasar Induk Blora sudah akan dilelang proyeknya. Untuk Pasar Ngawen akan melanjutkan pembangunan bagian los belakang, karena tahun kemarin pertokoan bagian depan sudah selesai dibangun,” kata Maskur, Senin (25/1) kemarin.

Sedangkan untuk Pasar Randublatung menurutnya juga akan dibangun tahun ini dengan menggunakan anggaran dari Bantuan Provinsi (Banprov 2016). “Pasar Randublatung akan menggunakan anggaran dari Banprov 2016 senilai Rp 2,5 miliar, pembangunan los Pasar Ngawen akan menggunakan anggaran dari dana alokasi khusus (DAK) 2016 sebesar Rp 2,8 miliar,” ucap Maskur.

Sementara itu untuk Pasar Induk Blora sudah banyak diketahui akan dibangun dengan anggaran sebesar Rp 35 miliar lebih dari APBD Blora 2016, Banprov dan bantuan dana dari Kementerian Perdagangan.

“Proses lelang akan segera dilakukan, paling tidak akhir Februari atau bulan Maret nanti pembangunan Pasar baik Pasar Blora, Pasar Ngawen dan Pasar Randublatung bisa segera dilaksanakan,” lanjut Maskur.

Pihaknya juga akan melakukan dialog dengan para pedagang yang berada di los Pasar Ngawen dan Pasar Randublatung. “Nanti pedagang akan diberikan sosialisasi seperti yang diberikan kepada pedagang Pasar Blora beberapa waktu lalu,” ucapnya.

Namun ketika disinggung tentang kenaikan retribusi pasar pasca pembangunan, ia menjelaskan bahwa kenaikan retribusi pasar tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak akan memberatkan para pedagang.

“Besaran retribusi pasar sudah diatur dalam Perda Nomor 7 tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pasar Grosir atau Pertokoan dan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Jika ada petugas yang menarik retribusi tidak sesuai perda, laporkan saja kepada saya,” tegas Maskur.

Ia menyatakan bahwa keberadaan ketiga perda tersebut sudah disosialisasikan kepada para pedagang. Sehingga jika ada petugas yang memungut retribusi tidak sesuai ketentuan akan diproses. “Pedagang kami minta aktif melaporkan jika ada pelanggaran pungutan retribusi di lapangan,” pintanya.

Hasil pungutan retribusi tersebut menurutnya kelak juga akn dikembalikan kepada warga untuk pembangunan dan perawatan pasar. “Retribusi bukan semata-mata dipungut untuk pemerintah, namun biaya itulah yang nantinya akan digunakan untuk membangun pasar jika terjadi kerusakan,” pungkasnya. (tio-infoblora)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved