![]() |
Setelah dibangun ruko bagian depan, Pasar Ngawen tahun ini kembali akan dibangun di bagian los belakang. Bersamaan dengan pembangunan Pasar Blora dan Pasar Randublatung. (foto: tio-infoblora) |
Kepala
Disperindagkop UMKM Kabupaten Blora, Maskur menyatakan bahwa tahun 2016 ini ada
3 pasar yang akan mendapatkan proyek pembangunan. “Untuk Pasar Induk Blora
sudah akan dilelang proyeknya. Untuk Pasar Ngawen akan melanjutkan pembangunan
bagian los belakang, karena tahun kemarin pertokoan bagian depan sudah selesai
dibangun,” kata Maskur, Senin (25/1) kemarin.
Sedangkan
untuk Pasar Randublatung menurutnya juga akan dibangun tahun ini dengan
menggunakan anggaran dari Bantuan Provinsi (Banprov 2016). “Pasar Randublatung
akan menggunakan anggaran dari Banprov 2016 senilai Rp 2,5 miliar, pembangunan
los Pasar Ngawen akan menggunakan anggaran dari dana alokasi khusus (DAK) 2016
sebesar Rp 2,8 miliar,” ucap Maskur.
Sementara
itu untuk Pasar Induk Blora sudah banyak diketahui akan dibangun dengan
anggaran sebesar Rp 35 miliar lebih dari APBD Blora 2016, Banprov dan bantuan
dana dari Kementerian Perdagangan.
“Proses
lelang akan segera dilakukan, paling tidak akhir Februari atau bulan Maret
nanti pembangunan Pasar baik Pasar Blora, Pasar Ngawen dan Pasar Randublatung
bisa segera dilaksanakan,” lanjut Maskur.
Pihaknya
juga akan melakukan dialog dengan para pedagang yang berada di los Pasar Ngawen
dan Pasar Randublatung. “Nanti pedagang akan diberikan sosialisasi seperti yang
diberikan kepada pedagang Pasar Blora beberapa waktu lalu,” ucapnya.
Namun
ketika disinggung tentang kenaikan retribusi pasar pasca pembangunan, ia
menjelaskan bahwa kenaikan retribusi pasar tersebut sudah sesuai dengan aturan
yang berlaku dan tidak akan memberatkan para pedagang.
“Besaran
retribusi pasar sudah diatur dalam Perda Nomor 7 tahun 2010 tentang Retribusi
Pelayanan Pasar, Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pasar Grosir atau
Pertokoan dan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan
Daerah. Jika ada petugas yang menarik retribusi tidak sesuai perda, laporkan
saja kepada saya,” tegas Maskur.
Ia
menyatakan bahwa keberadaan ketiga perda tersebut sudah disosialisasikan kepada
para pedagang. Sehingga jika ada petugas yang memungut retribusi tidak sesuai
ketentuan akan diproses. “Pedagang kami minta aktif melaporkan jika ada
pelanggaran pungutan retribusi di lapangan,” pintanya.
Hasil
pungutan retribusi tersebut menurutnya kelak juga akn dikembalikan kepada warga
untuk pembangunan dan perawatan pasar. “Retribusi bukan semata-mata dipungut
untuk pemerintah, namun biaya itulah yang nantinya akan digunakan untuk
membangun pasar jika terjadi kerusakan,” pungkasnya. (tio-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar