Home » , » Pj.Bupati Ihwan Sudrajat : Jika Tidak Setujui Perda Pasar, Silahkan Gugat ke PTUN

Pj.Bupati Ihwan Sudrajat : Jika Tidak Setujui Perda Pasar, Silahkan Gugat ke PTUN

infoblora.id on 14 Jan 2016 | 02.00

Pj.Bupati Blora Ihwan Sudrajat (kanan) didampingi Kepala Disperindagkop UMKM Maskur dan jajarannya. (foto: tq-ib)
BLORA. Pernyataan tegas dikemukakan oleh Penjabat (PJ) Bupati Blora Ihwan Sudrajat saat mengikuti audiensi bersama Kepala Disperindagkop UMKM Maskur dengan para pedagang Pasar Rakyat Jepon yang mempermasalahkan kenaikan tarif retribusi sewa kios di Pendopo Kabupaten, Rabu (13/1) kemarin.

Dalam acara tersebut, Pj.Bupati yang juga mantan Kepala Disperindag Jateng ini menegaskan bahwa jika para pedagang masih ada yang tidak setuju atau tidak puas terhadap kebijakannya menerapkan perda No.07 Tahun 2010, Perda No.8 Tahun 2010 serta Perda No.3 Tahun 2013, ia mempersilahkan untuk digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Bagi para pedagang jika masih tidak setuju atau kurang puas dengan pemberlakukan perda tentang Retribusi Pasar dan penggunaan aset Kekayaan Daerah, silahkan ajukan gugatan ke PTUN Semarang. Saya tidak apa-apa digugat, lha wong ini juga untuk kepentingan pembangunan Blora, bukan buat saya pribadi,” tegasnya, Rabu (13/1) kemarin.

Dalam acara audiensi tersebut, sebagian pedagang sudah melunak dan menyetujui penerapan Perda secara perlahan-lahan. Namun sebagian diantaranya masih berkeras diri untuk menolaknya karena penerapan Perda tersebut menimbulkan kenaikan tarif sewa kios yang tinggi.

Ihwan Sudrajat merasa, pemberlakuan perda retribusi pasar tersebut juga tidak akan membebani pedagang. Ini lantaran bagi pedagang kios kelas satu hanya dikenakan tarif sebesar Rp 15 ribu per meter tiap bulan. Artinya mereka akan mengeluarkan jatah retribusi sebesar Rp 180 ribu per meter tiap tahunnya.

”Besaran tersebut akan dibayar tiap hari sebesar Rp 500 per meternya dalam jangka waktu satu tahun. Kami yang akan menyiapkan petugas. Jadi pedagang tak perlu repot,” ujarnya.

Sedangkan, lanjut Ihwan, bagi pedagang kios kelas dua akan dikenakan Rp 12 ribu permeter tiap bulan. Dengan jumlah itu, dalam satu tahun pedagang hanya dikenakan Rp 144 ribu per meternya. ”Itu juga akan dibayar tiap hari. Yakni sebesar Rp 400 per meter. Sementara untuk pedagang kios kelas tiga tiap harinya Rp 120. Apa itu memberatkan?” ungkapnya di depan para pedagang.

Meskipun telah memberikan penjelasan kepada para pedagang, Pemkab berjanji tetap akan melakukan pengkajian ulang terhadap penggunaan kios di Pasar Rakyat Jepon. “Penggunaan kiosnya nanti akan kita kaji ulang. Akan dibedakan antara pengguna kios di bagian depan dan belakang. Masak harga kios depan dan belakang disamakan, nanti akan muncul ketidak adilan,” ucap Ihwan Sudrajat.

Audiensi yang berakhir hingga tengah hari kemarin tersebut, akhirnya bisa memahamkan para pedagang tentang pentingnya kenaikan harga retribusi sewa kios di Pasar Tradisional, meskipun diantara mereka masih ada yang tidak puas.


Sementara itu Kepala Disperindagkop UMKM Kabupaten Blora, Maskur mengatakan kedepan pihaknya akan menyiapkan petugas khusus untuk memungut retribusi pasar kepada para pedagang. “Kami tidak akan mempersulit mekanisme pembayarannya. Nanti akan ada petugas yang keliling setiap hari agar tidak memberatkan pedagang,” kata Maskur. (tio-infoblora)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved