Pj.Bupati Blora Ihwan Sudrajat (kanan) didampingi Kepala Disperindagkop UMKM Maskur dan jajarannya. (foto: tq-ib) |
Dalam acara tersebut, Pj.Bupati yang juga mantan Kepala
Disperindag Jateng ini menegaskan bahwa jika para pedagang masih ada yang tidak
setuju atau tidak puas terhadap kebijakannya menerapkan perda No.07 Tahun 2010,
Perda No.8 Tahun 2010 serta Perda No.3 Tahun 2013, ia mempersilahkan untuk
digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Bagi para pedagang jika masih tidak setuju atau kurang puas
dengan pemberlakukan perda tentang Retribusi Pasar dan penggunaan aset Kekayaan
Daerah, silahkan ajukan gugatan ke PTUN Semarang. Saya tidak apa-apa digugat,
lha wong ini juga untuk kepentingan pembangunan Blora, bukan buat saya pribadi,”
tegasnya, Rabu (13/1) kemarin.
Dalam acara audiensi tersebut, sebagian pedagang sudah melunak dan
menyetujui penerapan Perda secara perlahan-lahan. Namun sebagian diantaranya
masih berkeras diri untuk menolaknya karena penerapan Perda tersebut
menimbulkan kenaikan tarif sewa kios yang tinggi.
Ihwan Sudrajat merasa, pemberlakuan perda retribusi pasar tersebut
juga tidak akan membebani pedagang. Ini lantaran bagi pedagang kios kelas satu
hanya dikenakan tarif sebesar Rp 15 ribu per meter tiap bulan. Artinya mereka
akan mengeluarkan jatah retribusi sebesar Rp 180 ribu per meter tiap tahunnya.
”Besaran tersebut akan dibayar tiap hari sebesar Rp 500 per
meternya dalam jangka waktu satu tahun. Kami yang akan menyiapkan petugas. Jadi
pedagang tak perlu repot,” ujarnya.
Sedangkan,
lanjut Ihwan, bagi pedagang kios kelas dua akan dikenakan Rp 12 ribu permeter
tiap bulan. Dengan jumlah itu, dalam satu tahun pedagang hanya dikenakan Rp 144
ribu per meternya. ”Itu juga akan dibayar tiap hari. Yakni sebesar Rp 400 per
meter. Sementara untuk pedagang kios kelas tiga tiap harinya Rp 120. Apa itu
memberatkan?” ungkapnya di depan para pedagang.
Meskipun telah memberikan penjelasan kepada para pedagang, Pemkab
berjanji tetap akan melakukan pengkajian ulang terhadap penggunaan kios di
Pasar Rakyat Jepon. “Penggunaan kiosnya nanti akan kita kaji ulang. Akan dibedakan
antara pengguna kios di bagian depan dan belakang. Masak harga kios depan dan
belakang disamakan, nanti akan muncul ketidak adilan,” ucap Ihwan Sudrajat.
Audiensi yang berakhir hingga tengah hari kemarin tersebut,
akhirnya bisa memahamkan para pedagang tentang pentingnya kenaikan harga
retribusi sewa kios di Pasar Tradisional, meskipun diantara mereka masih ada
yang tidak puas.
Sementara itu Kepala Disperindagkop UMKM Kabupaten Blora, Maskur
mengatakan kedepan pihaknya akan menyiapkan petugas khusus untuk memungut
retribusi pasar kepada para pedagang. “Kami tidak akan mempersulit mekanisme
pembayarannya. Nanti akan ada petugas yang keliling setiap hari agar tidak
memberatkan pedagang,” kata Maskur. (tio-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar