Home » , » Pedagang Ancam Tak Tempati Pasar Jepon Jika Perda Retribusi Tetap Diberlakukan

Pedagang Ancam Tak Tempati Pasar Jepon Jika Perda Retribusi Tetap Diberlakukan

infoblora.id on 13 Jan 2016 | 00.30

Para pedagang Pasar Rakyat Jepon masih bertahan berjualan di kawasan jalan belakang pasar karena belum bersedia menempati kios lantaran biaya retribusinya dinaikkan Pemkab. (foto: teg-ib)
BLORA. Hingga hari Selasa (12/1) kemarin, ternyata masih banyak kios baru di Pasar Rakyat Jepon yang tampak tutup. Para pedagang belum bersedia menempatinya gara-gara harga sewa kios atau retribusinya naik akibat penerapan 3 peraturan daerah (perda) sekaligus tentang pasar. Yakni Perda No 7/2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, Perda No 8/2010 tentang Retribusi Pasar Grosir/Pertokoan dan Perda No 3/2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Mereka masih tetap berjualan di lapak-lapak sederhana yang didirikan di sepanjang jalan belakang Pasar Rakyat Jepon, padahal pembangunan pasar telah selesai dilakukan dan kios siap dipergunakan.

Bahkan puluhan pedagang yang berjualan di Pasar Rakyat Jepon menggeruduk kantor Kepala Pasar lantaran menolak retribusi kios yang dianggap memberatkan para pedagang. Hal ini lantas membuat pedagan enggan menempati fasilitas milik Pemkab tersebut sebelum diberi keringanan pembayaran retribusi.

Anas salah satu pedagang pasar mengatakan untuk biaya retribusi yang sebelumnya hanya mencapai Rp 240.000 per tahun dengan bulanan Rp 33.000 kini meroket hingga Rp 2.260.000 per tahun dengan bulanan Rp 180.000. Kenaikan ini tentu diangga para pedagang tidak wajar lataran terlalu banyak.

Para pedagang pasar menggruduk Kepala Pasar meminta agar kenaikan retribusi sewa kios tidak memberatkan. (foto: teg-ib)
Menurutnya naiknya retribusi pasar setelah di bangun ini membuat para pedagang hingga saat ini enggan untuk menempati kios dan tidak bersedia menandatangani surat perjanjian penempatan kios. Harga yang terlalu tinggi menjadi alasan para pedagang untuk tidak menempati kios.

“Kalau harga mencapai segitu tentu kami merasa keberatan, terlebih naiknya retribusi juga tidak seimbang dengan pendapatan kami,” keluhnya.

Oleh karena itu pihaknya bersama pedagang pasar jepon lainnya berharap kepada pemerintah untuk retribusi jangan sampai memberatkan para pedagang. Sebelum penerapan perda tersebut dikaji ulang, pihaknya tidak akan bersedia menempati kios baru tersebut.

Sekedar diketahui dari revitalisasi Pasar Rakyat Jepon tahap 2, sebanyak 141 kios dibangun dan 3 berbentuk los. Untuk dua los bisa menampung pedagang sejumlah 88 orang sedangkan yang satu losnya lagi bisa menampung 60 pedagang. Namun dengan tingginya retribusi membuat para pedagang enggan menempatinya. (teg/tio-infoblora)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved