Home » , , » Duh..!! Satu Tahanan Kasus Penipuan, Bambang Susilo Kabur dari Rutan Blora

Duh..!! Satu Tahanan Kasus Penipuan, Bambang Susilo Kabur dari Rutan Blora

infoblora.id on 28 Jan 2016 | 03.30

Rutan Blora kehilangan satu tahanannya yang kabur sejak Sabtu (23/1). Hingga kini keberadaannya belum ditemukan. (foto: ilustrasi)
BLORA. Duh, lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan (Rutan) Blora kecolongan akibat keteledoran petugas pengamanan yang lengah. Pasalnya ada satu tahanan yang terlibat kasus penipuan berhasil kabur dari Rutan pada Sabtu (23/1) lalu.

Ia adalah Bambang Susilo, seorang warga Kecamatan Sulursari Kabupaten Grobogan yang berstatus tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora dan Pengadilan Negeri (PN) Blora. Hingga saat ini, Kamis (28/1) keberadaannya belum bisa ditemukan petugas.

Sementara itu Kepala Rutan Blora, Fajar Nur Cahyono ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa di satuan kerjanya ada satu tahanan yang kabur meninggalkan sel.

“Benar, ada satu tahanan yang kabur dari penjara. Ini akibat keteledoran petugas kami. Atas kejadian ini kami telah melakukan evaluasi sistem pengamanan dan berkoordinasi dengan Polres Blora untuk mencari dan menangkap kembali tahanan yang kini buron tersebut,” kata Fajar Nur Cahyanto.

Pihak Rutan Blora berdasarkan pengakuannya juga telah mencari keberadaan Bambang Susilo di rumahnya yang berada di Sulursari Grobogan. “Kami sudah mendatangi rumahnya, rumah keluarganya, hingga para kerabatnya. Namun keberadaannya tidak kami temukan. Meskipun demikian, upaya pencarian tetap kami lakukan bersama Polres Blora,” jelas Fajar.

Sedangkan Kepala Kejari Blora, Moch Djumali melalui Kasi Pidana Umum Dwi Cipto Tunggal menjelaskan bahwa perkara yang menjerat tahanan atas nama Bambang Susilo merupakan limpahan kasus penipuan dari Polda Jateng karena korbannya warga Blora.

“Terdakwa Bambang Susilo terbukti menipu Sri Mulyono dengan menjanjikan bisa diterima menjadi anggota Polisi dengan syarat menyetorkan sejumlah uang hingga ratusan juta rupiah. Korban sudah menyerahkan uang hingga Rp 863 juta, namun ternyata tidak diterima menjadi anggota kepolisian. Dari kejadian itulah korban melaporkan terdakwa ke Polda Jateng dan kini penahanannya dilimpahkan ke Blora,” ucap Dwi Cipto. (tio-infoblora)
Share this article :

2 komentar:

Unknown mengatakan...

waaaah bahaya...

Unknown mengatakan...

orang ini udah nipu dimana2 knapa aoarat tdk bisa menangkapnya


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved