Home » , » Duh..!! Jadi Pengedar dan Bandar Sabu, 2 Warga Bangkle Blora Dibekuk Polisi

Duh..!! Jadi Pengedar dan Bandar Sabu, 2 Warga Bangkle Blora Dibekuk Polisi

infoblora.id on 26 Jan 2016 | 00.30

Tersangka Memet dan Bulus seusai dibekuk di dalam mobil untuk dibawa ke Mapolres Blora. (foto: resbla)
BLORA. Santernya berita penggrebekan pengedar narkoba di Jakarta dan sekitarnya ternyata juga terjadi di Blora. Kota kecil di ujung timur Jawa Tengah ini nampaknya telah menjadi salah satu lokasi penyebaran barang haram tersebut.

Terbukti di bulan Januari ini jajaran Satuan Narkoba Polres Blora telah membekuk 2 orang warga Kelurahan Bangkle Kecamatan Blora Kota yang tertangkap basah menjadi pengedar dan bandar narkoba jenis sabu-sabu.

Mereka masing-masing adalah Slamet Hariyanto alias Memet yang tinggal di Jl.Jendral Sudirman dan Lulus Sugiato alias Bulus yang tinggal di Jl.Bima. Keduanya warga Kelurahan Bangkle yang rumahnya tidak berjauhan.

Kapolres Blora, AKBP Dwi Indra Maulana SIK menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa saudara memet sedang asyik bertransaksi sabu di rumahnya.

“Atas laporan masyarakat, tim Sat Narkoba Polres Blora langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengintaian sejak 6 Januari lalu dan berhasil menemukan barang bukti. Sehingga langsung dilakukan penangkapan,” kata AKBP Dwi Indra Maulana SIK, Senin (25/1) kemarin.

Menurutnya, penangkapan Memet dilakukan di rumahnya saat dirinya sedang berada di dalam kamar. “Setelah ditangkap, petugas langsung menggeledah rumah Memet untuk mencari barang bukti lainnya dan akhirnya didapati satu paket besar sabu-sabu terbungkus plastik klip seharga Rp 300 ribu,” lanjut AKBP Dwi Indra Maulana SIK.

Setelah diperiksa secara intensif, akhirnya memet mengaku bahwa ia mendapatkan sabu dari rekannya yang bernama Bulus atau Lulus Sugiato. Petugaspun melakukan pengintaian gerak gerik Bulus dan langsung meringkusnya.

“Dari rumah Bulus, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu paket besar sabu seharga Rp 500 ribu, 1 paket sabu seharga Rp 200 ribu dan paketan sabu seharga Rp 50 ribu. Barang bukti ini memperkuat dugaan bahwa tersangka menjadi bandar sekaligus pengedar sabu-sabu di Blora,” ucap AKBP Dwi Indra Maulana SIK.

Atas perbuatannya itu, menurut Kapolres yang pernah bertugas di Temanggung ini, kedua tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Hingga saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolres Blora untuk menguak lebih jauh jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba di Blora. (resbla | Jo-infoblora)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved