![]() |
Tersangka Memet dan Bulus seusai dibekuk di dalam mobil untuk dibawa ke Mapolres Blora. (foto: resbla) |
Terbukti
di bulan Januari ini jajaran Satuan Narkoba Polres Blora telah membekuk 2 orang
warga Kelurahan Bangkle Kecamatan Blora Kota yang tertangkap basah menjadi
pengedar dan bandar narkoba jenis sabu-sabu.
Mereka
masing-masing adalah Slamet Hariyanto alias Memet yang tinggal di Jl.Jendral
Sudirman dan Lulus Sugiato alias Bulus yang tinggal di Jl.Bima. Keduanya warga
Kelurahan Bangkle yang rumahnya tidak berjauhan.
Kapolres
Blora, AKBP Dwi Indra Maulana SIK menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka
tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa saudara memet
sedang asyik bertransaksi sabu di rumahnya.
“Atas
laporan masyarakat, tim Sat Narkoba Polres Blora langsung turun ke lapangan
untuk melakukan pengintaian sejak 6 Januari lalu dan berhasil menemukan barang
bukti. Sehingga langsung dilakukan penangkapan,” kata AKBP Dwi Indra Maulana
SIK, Senin (25/1) kemarin.
Menurutnya,
penangkapan Memet dilakukan di rumahnya saat dirinya sedang berada di dalam
kamar. “Setelah ditangkap, petugas langsung menggeledah rumah Memet untuk
mencari barang bukti lainnya dan akhirnya didapati satu paket besar sabu-sabu
terbungkus plastik klip seharga Rp 300 ribu,” lanjut AKBP Dwi Indra Maulana
SIK.
Setelah
diperiksa secara intensif, akhirnya memet mengaku bahwa ia mendapatkan sabu
dari rekannya yang bernama Bulus atau Lulus Sugiato. Petugaspun melakukan
pengintaian gerak gerik Bulus dan langsung meringkusnya.
“Dari
rumah Bulus, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu paket besar sabu
seharga Rp 500 ribu, 1 paket sabu seharga Rp 200 ribu dan paketan sabu seharga
Rp 50 ribu. Barang bukti ini memperkuat dugaan bahwa tersangka menjadi bandar
sekaligus pengedar sabu-sabu di Blora,” ucap AKBP Dwi Indra Maulana SIK.
Atas
perbuatannya itu, menurut Kapolres yang pernah bertugas di Temanggung ini,
kedua tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (1) UU
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun
penjara,” pungkasnya.
Hingga
saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolres Blora untuk
menguak lebih jauh jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba di Blora. (resbla
| Jo-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar