Motor Kawasaki Ninja yang dicuri DK saat diamankan di halaman Polsek Jepon, kemarin. (foto: teg-ib) |
Ialah DK seorang pria berusia 32 tahun warga Jl.Panglima Batur Pasar Lama
Banjarmasin yang akhirnya diamankan polisi Polsek Jepon setelah dikejar dan ditangkap
warga rame-rame di Desa Turirejo.
Menurut Kapolres Blora AKBP Dwi Indra Maulana SIK, melalui Kapolsek Jepon
AKP Sutarjo menjelaskan bahwa tersangka DK berhasil dibekuk jajaran kepolisian
pada Senin (04/1) sekitar pukul 01:30 WIB dini hari saat membawa kabur motor
milik Warsono bin Ramelan warga dukuh Ngrapah RT 05 RW 01 desa Bangsri
Kecamatan Jepon.
“Saat itu korban sedang nonton TV dirumah mendengar suara sepeda motornya distater orang. Warsono kemudian keluar mengecek motor yang ada digarasi, ternyata sepeda motornya dilarikan oleh seseorang. Melihat kejadian itu korban langsung mengejarnya. Sesampainya di Desa Turireja korban berhasil menyalip kendaraan yang dikendarai oleh tersangka, karena tersangka tidak mau berhenti akhirnya korban langsung menendang kendaraan tersebut hingga jatuh. Namun pelaku curanmor ini melawan saat sepeda motornya diminta akhirnya korban teriak maling,” kata Kapolsek Jepon AKP Sutarjo Selasa (5/1) kemarin.
Selanjutnya masih menurut Kapolsek Jepon, ketika mendengar teriakan ada minta tolong, warga yang ada di sekitar lokasi langsung membantunya dan akhirnya tersangka berhasil diamankan korban dibantu oleh warga setempat.
“Saat itu korban sedang nonton TV dirumah mendengar suara sepeda motornya distater orang. Warsono kemudian keluar mengecek motor yang ada digarasi, ternyata sepeda motornya dilarikan oleh seseorang. Melihat kejadian itu korban langsung mengejarnya. Sesampainya di Desa Turireja korban berhasil menyalip kendaraan yang dikendarai oleh tersangka, karena tersangka tidak mau berhenti akhirnya korban langsung menendang kendaraan tersebut hingga jatuh. Namun pelaku curanmor ini melawan saat sepeda motornya diminta akhirnya korban teriak maling,” kata Kapolsek Jepon AKP Sutarjo Selasa (5/1) kemarin.
Selanjutnya masih menurut Kapolsek Jepon, ketika mendengar teriakan ada minta tolong, warga yang ada di sekitar lokasi langsung membantunya dan akhirnya tersangka berhasil diamankan korban dibantu oleh warga setempat.
Sementara itu jajaran Polsek Jepon mendapat laporan dari salah satu warga
yang melihat, bahwa ada pencuri motor yang tertangkap langsung meluncur ke
lokasi kejadian, dan akhirnya tersangka diamankan dan dibawa ke Polres Blora.
“Ada warga yang melapor bahwa seorang pencuri motor ditangkap warga di Desa
Turirejo sehingga kami turun ke lapangan,” ujarnya.
Dari penangkapan itu Kapolsek Jepon mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor Kawasaki Ninja empat tak dan pelaku sampai saat ini masih dalam proses penyidikan Polres Blora. Atas perilakunya tersebut tersangka DK terancam hukuman berat karena melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
Kapolsek Jepon AKP Sutarjo, menghimbau kepada masyarakat agar jangan sekali-kali meninggalkan motor dalam keadaan kunci terpasang, hal ini bisa menimbulkan niat dan kesempatan bagi seseorang untuk berniat jahat, dan mayoritas pencurian kendaraan terjadi akibat dari kelalaian pemiliknya.
Dari penangkapan itu Kapolsek Jepon mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor Kawasaki Ninja empat tak dan pelaku sampai saat ini masih dalam proses penyidikan Polres Blora. Atas perilakunya tersebut tersangka DK terancam hukuman berat karena melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
Kapolsek Jepon AKP Sutarjo, menghimbau kepada masyarakat agar jangan sekali-kali meninggalkan motor dalam keadaan kunci terpasang, hal ini bisa menimbulkan niat dan kesempatan bagi seseorang untuk berniat jahat, dan mayoritas pencurian kendaraan terjadi akibat dari kelalaian pemiliknya.
“ Jangan sampai kunci motor ditinggal di motor karena ini bisa memancing
orang untuk berbuat jahat,” pungkasnya. (teg/tio-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar