Lulus Mariyonan, Ketua Panwaslu Kabupaten Blora. (foto: tq-ib) |
Gakkumdu menyatakan
2 kasus tersebut selesai dan tidak akan dilanjutkan dalam proses hukum
selanjutnya. “kasus tersebut dianggap selesai dan salah satunya tidak mempunyai
bukti yang kuat untuk diusut lebih jauh lagi,” kata Lulus Mariyonan, Ketua
Panwaslu Blora.
Ia menyatakan, 2
kasus dugaan pelanggaran kampanye tersebut adalah tentang seorang kades yang
menyawer uang kepada penyanyi dangdut di atas panggung kampanye pasangan Djoko
Nugroho-Arief Rohman dan kasus kampanye hitam yang menyerang Djoko Nugroho
dengan tersebarnya buletin Al-Fikr.
“Setelah dibahas dan
ditelaah lebih lanjut oleh rekan-rekan anggota Gakkumdu, ternyata belum ada
bukti kuat untuk penanganan kasus tersebut khususnya tentang siapa penyebar
buletin Al-Fikr. Bukti yang ada cukup lemah untuk mengusut ke ranah hukum sehingga
diambil keputusan untuk dihentikan kasusnya,” lanjutnya.
Sedangkan saat
ditanya evaluasi pelaksanaan Pilkada 2015, pihaknya menjelaskan bahwa
pelaksanaan pemungutan suara di hari Rabu (9/12) hingga perhitungan suara hari
ini berjalan lancar. “Semua berjalan aman, lancar dan kondusif. Memang ada
beberapa masalah namun masih bisa diatasi oleh masing-masing petugas. Kita
tunggu rapat pleno hasil Pilkada di KPU Rabu (16/12) besok,” pungkasnya.
(tio-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar