Home » , , » Penanganan 2 Kasus Pelanggaran Kampanye Pilkada Blora 2015 Dihentikan

Penanganan 2 Kasus Pelanggaran Kampanye Pilkada Blora 2015 Dihentikan

infoblora.id on 15 Des 2015 | 00.30

Lulus Mariyonan, Ketua Panwaslu Kabupaten Blora. (foto: tq-ib)
BLORA. Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Panitia Pengawas Pemilu (panwaslu), Kepolisian dan Kejaksaan akhirnya menghentikan penanganan 2 kasus dugaan pelanggaran kampanye yang terjadi sebelum pelaksanaan Pilkada (9/12) lalu.

Gakkumdu menyatakan 2 kasus tersebut selesai dan tidak akan dilanjutkan dalam proses hukum selanjutnya. “kasus tersebut dianggap selesai dan salah satunya tidak mempunyai bukti yang kuat untuk diusut lebih jauh lagi,” kata Lulus Mariyonan, Ketua Panwaslu Blora.

Ia menyatakan, 2 kasus dugaan pelanggaran kampanye tersebut adalah tentang seorang kades yang menyawer uang kepada penyanyi dangdut di atas panggung kampanye pasangan Djoko Nugroho-Arief Rohman dan kasus kampanye hitam yang menyerang Djoko Nugroho dengan tersebarnya buletin Al-Fikr.

“Setelah dibahas dan ditelaah lebih lanjut oleh rekan-rekan anggota Gakkumdu, ternyata belum ada bukti kuat untuk penanganan kasus tersebut khususnya tentang siapa penyebar buletin Al-Fikr. Bukti yang ada cukup lemah untuk mengusut ke ranah hukum sehingga diambil keputusan untuk dihentikan kasusnya,” lanjutnya.

Sedangkan saat ditanya evaluasi pelaksanaan Pilkada 2015, pihaknya menjelaskan bahwa pelaksanaan pemungutan suara di hari Rabu (9/12) hingga perhitungan suara hari ini berjalan lancar. “Semua berjalan aman, lancar dan kondusif. Memang ada beberapa masalah namun masih bisa diatasi oleh masing-masing petugas. Kita tunggu rapat pleno hasil Pilkada di KPU Rabu (16/12) besok,” pungkasnya. (tio-infoblora)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved