BLORA. Tidak lama
lagi, Kabupaten Blora bakal mempunyai Badan Penanggulangan Bencana Daerah
(BPBD). Hal itu menyusul disahkannya rancangan peraturan daerah (ranperda)
tentang BPBD oleh DPRD setempat, pada Selasa (14/15) lalu. Oleh karena itu,
pemkab langsung merespon dengan mulai menyusun struktur dari BPBD yang terpisah
dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
”Ini sangat penting, karena selama
ini belum ada. Dengan disahkannya perda BPDB, maka pemkab harus segera
membentuknya,” kata Ketua Badan Legislasi Daerah DPRD Siswanto, kemarin.
Oleh karena itu, tambah politisi
Partai Golkar itu, pemkab diminta segera menyusun struktur organisasinya.
Sehingga, pemkab bisa segera bergerak cepat untuk membentuk badan khusus
itu.
”Kondisi Blora cukup ekstrim,
sehingga rawan bencana. Jika musim kemarau seperti ini, selain bencana
kekeringan juga rawan bencana kebakaran. Selama ini, penanganan bencana belum
maksimal,” jelas Siswanto.
Diketahui, wilayah Blora masuk
daerah rawan bencana alam. Wilayah yang rawan bencana itu, tersebar di beberapa
kecamatan. Yaitu Kecamatan Randublatung, Jati, Kedungtuban, Jepon, Kunduran,
Ngawen dan Todanan.
Sebelumnya, DPRD Blora mengesahkan
lima ranperda dalam rapat paripurna, Selasa (14/10). Di antaranya ranperda
BPBD, ranperda pembentukan lembaga penyiaran publik lokal (LPPL) Radio Gagak
Rimang dan tentang inspektorat.
Selain pengesahan kelima ranperda
tersebut, juga dilakukan penyerahan Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas
Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD perubahan 2014. Pemkab membutuhkan
perubahan APBD, untuk bisa leluasa menggunakan APBD yang ada. (Aries-Murianews |
rs-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar