Home » , » Pemkab Blora Segera Susun Struktur BPBD Paska Pengesahan Perda

Pemkab Blora Segera Susun Struktur BPBD Paska Pengesahan Perda

infoblora.id on 16 Okt 2014 | 17.00

Bupati Djoko Nugroho menandatangani berita acara pengesahan ranperda, usai rapat paripurna pengesahan lima ranperda di gedung DPRD, Selasa (14/10). Pemkab akan bertindak cepat, dengan menyusun struktur organisasi BPBD.
BLORA. Tidak lama lagi, Kabupaten Blora bakal mempunyai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Hal itu menyusul disahkannya rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang BPBD oleh DPRD setempat, pada Selasa (14/15) lalu. Oleh karena itu, pemkab langsung merespon dengan mulai menyusun struktur dari BPBD yang terpisah dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

”Ini sangat penting, karena selama ini belum ada. Dengan disahkannya perda BPDB, maka pemkab harus segera membentuknya,” kata Ketua Badan Legislasi Daerah DPRD Siswanto, kemarin.

Oleh karena itu, tambah politisi Partai Golkar itu, pemkab diminta segera menyusun struktur organisasinya. Sehingga, pemkab bisa segera bergerak cepat untuk membentuk badan khusus itu. 

”Kondisi Blora cukup ekstrim, sehingga rawan bencana. Jika musim kemarau seperti ini, selain bencana kekeringan juga rawan bencana kebakaran. Selama ini, penanganan bencana belum maksimal,” jelas Siswanto.

Diketahui, wilayah Blora masuk daerah rawan bencana alam. Wilayah yang rawan bencana itu, tersebar di beberapa kecamatan. Yaitu Kecamatan Randublatung, Jati, Kedungtuban, Jepon, Kunduran, Ngawen dan Todanan. 

Sebelumnya, DPRD Blora mengesahkan lima ranperda dalam rapat paripurna, Selasa (14/10). Di antaranya ranperda BPBD, ranperda pembentukan lembaga penyiaran publik lokal (LPPL) Radio Gagak Rimang dan tentang inspektorat. 

Selain pengesahan kelima ranperda tersebut, juga dilakukan penyerahan Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD perubahan 2014. Pemkab membutuhkan perubahan APBD, untuk bisa leluasa menggunakan APBD yang ada. (Aries-Murianews | rs-infoblora)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved