BLORA. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)
Blora membubarkan penyelenggara pemilu tingkat desa dan kelurahan se wilayah
kabupaten setempat. Panitia Pemungutan Suara (PPS) dibubarkan setelah dinilai
sukses menjalankan tugas penyelenggara selama Pileg dan Pilpres 2014 sesuai
masa kerja yang telah ditentukan. Pembubaran dilaksanakan secara maraton di
tiap-tiap kecamatan se Kabupaten Blora dengan disaksikan Camat, Danramil,
Kapolsek dan sejumlah tokoh masyarakat.
Komisioner KPU, M Hamdum, di Blora,
Rabu (15/10) mengungkapkan sejatinya kabupaten Blora termasuk salah satu
kandidat 11 Kabupaten dari 35 kabupaten/kota se Jawa Tengah yang menjadi
penyelenggara pemilu 2014 paling baik dan aman.
“Itu artinya bahwa kebaikan yang
diraih juga berpihak kepada penyelenggara tingkat bawah. Diyakini bahwa
penyelenggara pemilu di Blora memiliki kinerja, integritas dan independensi
yang nyata-nyata bisa diandalkan,” kata Hamdun saat mengevaluasi sebelum
pembubaran PPS di Kecamatan Blora, Rabu, kemarin.
Pernyataaan yang sama disampaikan
oleh Sekretaris KPUD Blora, Suharto, menurutnya berkat kinerja dan komunikasi
yang baik antara pihak terkait, maka di Blora tidak ada pemungutan suara ulang
termasuk tidak ada gugatan yang signifikan.
“Ada gugatan di tingkat Jawa
Tengah, dari dapil tiga, secara otomatis KPUD Blora menyiapkan berkas dan
alat bukti lainnya, tapi bisa diselesaikan,” kata dia.
Meski pembubaran agak terlambat
beberapa bulan, namun para penyelenggara tingkat bawah tersebut sebagian
besar masih sanggup jika nantinya dikukuhkan kembali pada pemilihan kepala
daerah jika dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.
Menurut rencana pemilukada secara
serempak akan dilaksanakan bulan September 2015.
“KPU Pusat masih mengkaji dan
membahas bersama lembaga terkait pada penyelenggaraan pilkada 2015, baik
langsung oleh rakyat atau tidak langsung melalui DPRD, kita tunggu saja, tetapi
KPUD Blora hingga kini sebenarnya telah menyiapkan tahapan pemilukada
berdasarkan Undang-Undang yang lama,” tandas Hamdun.
Pada pekan ini, kata Hamdun, jika
masih mengacu pada Undang-Undang yang lama tentang pemilukada langsung, yang
dilakukan oleh KPU adalah tahap rekrutmen PPK kemudian pada minggu terakhir
pekan ini adalah tahapan rekrutmen PPS.
Pada kesempatan yang sama, Camat
Blora Kunto Aji mengimbau agar para penyelenggara pemilu jika nantinya berjalan
secara langsung oleh rakyat agar mengantisipasi unsur keberpihakan dan menjaga
netralitas sebagai penyelenggara.
Sementara itu, setelah PPS,
evaluasi dan pembubaran juga akan dilakukan oleh KPUD Blora kepada Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Blora pada akhir pekan ini. (Tg-DPPKKI
Blora)
0 komentar:
Posting Komentar