Home » , , » KPU Bubarkan PPS Tingkat Desa dan Kelurahan se Kabupaten Blora

KPU Bubarkan PPS Tingkat Desa dan Kelurahan se Kabupaten Blora

infoblora.id on 16 Okt 2014 | 09.30

Muspika Kecamatan Blora Kota didampingi Ketua KPU Blora saat pembubaran PPS kemarin.
BLORA. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Blora membubarkan penyelenggara pemilu tingkat desa dan kelurahan se wilayah kabupaten setempat. Panitia Pemungutan Suara (PPS) dibubarkan setelah dinilai sukses menjalankan tugas penyelenggara selama Pileg dan Pilpres 2014 sesuai masa kerja yang telah ditentukan. Pembubaran dilaksanakan secara maraton di tiap-tiap kecamatan se Kabupaten Blora dengan disaksikan Camat, Danramil, Kapolsek dan sejumlah tokoh masyarakat.

Komisioner KPU, M Hamdum, di Blora, Rabu (15/10) mengungkapkan sejatinya kabupaten Blora termasuk salah satu kandidat 11 Kabupaten dari 35 kabupaten/kota se Jawa Tengah yang menjadi penyelenggara pemilu 2014 paling baik dan aman.  

“Itu artinya bahwa kebaikan yang diraih juga berpihak kepada penyelenggara tingkat bawah. Diyakini bahwa penyelenggara pemilu di Blora memiliki kinerja, integritas dan independensi yang nyata-nyata bisa diandalkan,” kata Hamdun saat mengevaluasi sebelum pembubaran PPS di Kecamatan Blora, Rabu, kemarin.

Pernyataaan yang sama disampaikan oleh Sekretaris KPUD Blora, Suharto, menurutnya berkat kinerja dan komunikasi yang baik antara pihak terkait, maka di Blora tidak ada pemungutan suara ulang  termasuk tidak ada gugatan yang signifikan.

“Ada gugatan di tingkat Jawa Tengah, dari dapil tiga, secara otomatis KPUD Blora menyiapkan berkas dan alat bukti lainnya, tapi bisa diselesaikan,” kata dia.

Meski pembubaran agak terlambat beberapa bulan, namun para penyelenggara tingkat bawah tersebut  sebagian besar masih sanggup jika nantinya dikukuhkan kembali pada pemilihan kepala daerah jika dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.

Menurut rencana pemilukada secara serempak akan dilaksanakan bulan September 2015.

“KPU Pusat masih mengkaji dan membahas bersama lembaga terkait pada penyelenggaraan pilkada 2015, baik langsung oleh rakyat atau tidak langsung melalui DPRD, kita tunggu saja, tetapi KPUD Blora hingga kini sebenarnya telah menyiapkan tahapan pemilukada berdasarkan Undang-Undang yang lama,”  tandas Hamdun.   

Pada pekan ini, kata Hamdun, jika masih mengacu pada Undang-Undang yang lama tentang pemilukada langsung, yang dilakukan oleh KPU adalah tahap rekrutmen PPK kemudian pada minggu terakhir pekan ini adalah tahapan rekrutmen PPS.

Pada kesempatan yang sama, Camat Blora Kunto Aji mengimbau agar para penyelenggara pemilu jika nantinya berjalan secara langsung oleh rakyat agar mengantisipasi unsur keberpihakan dan menjaga netralitas sebagai penyelenggara.

Sementara itu, setelah PPS, evaluasi dan pembubaran juga akan dilakukan oleh KPUD Blora kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Blora pada akhir pekan ini. (Tg-DPPKKI Blora)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved