Home » , » Gagalkan Ilegal Logging, Perhutani KPH Blora Amankan 15 Gelondong Kayu dan 14 Motor Bodong

Gagalkan Ilegal Logging, Perhutani KPH Blora Amankan 15 Gelondong Kayu dan 14 Motor Bodong

infoblora.id on 11 Sep 2014 | 02.30

Tiga batang kayu jati yang disembunyikan di dalam mobil elf berhasil diamankan petugas gabungan.
BLORA. Aksi pencurian kayu di hutan kembali terjadi. Belum lama ini tim gabungan yang terdiri dari Polisi Hutan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blora, Polres Blora, dan TNI berhasil menggagalkan aksi pencurian kayu di hutan wilayah Kecamatan Tunjungan. Tepatnya di petak 158A di RPH Nglawungan BKPH Ngalwungan KPH Blora.

Petugas berhasil mengamankan 15 gelondong kayu siap angkut di dua lokasi berbeda dan 14 kendaraan motor bodong yang ditinggalkan pencuri di tengah hutan. Pencuri mengetahui ada petugas yang menyergapnya sehingga mereka kabur meninggalkan motor dan kayu di tengah kegelapan hutan. Kejadian terjadi sekitar pukul 18.00 WIB, Rabu (3/9) lalu.

Wakil Administratur Perhutani KPH Blora, Pandoyo, Rabu (10/9) kemarin, mengatakan bahwa dari 15 batang kayu yang diamankan, 12 batang kayu merupakan kayu jenis sonokeling dan 3 batang kayu jati dengan volume 0,407 meter kubik.

Dua belas batang sonokeling sebelumnya diamankan dari para penjarah kayu yang berada di lokasi petak 158A di RPH Nglawungan BKPH Ngalwungan KPH Blora. Namun pelaku penjarahan berhasil kabur dan hanya 14 sepeda motor yang berhasil diamankan oleh tim gabungan.

Motor pencuri kayu berhasil diamankan petugas di Polsek Tunjungan
“Penangkapan ini sebelumnya ada laporan dari warga sekitar lokasi, dan kayu yang diamankan jenis sonokeling dan kayu jati,” kata Pandoyo, kemarin.

Sementara itu, Kapolres Blora melalui Kapolsek Tunjungan AKP Supriyo membenarkan aksi percobaan pencurian kayu yang dilakukan sekelompok orang tersebut. Saat tiba di lokasi, para pencuri yang diperkirakan berjumlah 20 orang lebih itu berhasil melarikan diri ke dalam hutan.

“Betul kami mendapat laporan dari pihak Perhutani sekitar pukul 6 petang dan langsung meluncur ke lokasi,” terangnya.

Modus pencuri kali ini memasukkan tiga batang kayu jati ke dalam mobil elf agar tidak diketahui. Namun oleh tim gabungan berhasil diamankan karena curiga mobil elf masuk di hutan dan tidak ada penumpang tetapi jalannya terasa berat.

“KPH Blora bersama tim gabungan dari TNI dan Polisi terus melakukan patroli khususnya di wilayah BKPH Nglawungan yang memang rawan akan pencurian karena berada di daerah perbatasan antara Blora dengan Pati dan Rembang,” jelasnya.

Menurutnya barang bukti kayu tersebut saat ini diamankan di Polres Blora, sedangkan untuk sepeda motor juga diamankan tetapi berada di Polsek Tunjungan.

Namun demikian, keberadaan 14 unit barang bukti motor tersebut membantu mempermudah mengidentifikasi pelaku. Sebab saat ini pihak Polres Blora berkordinasi dengan pihak Samsat guna mengetahui kepemilikan motor tersebut. “Saat ini kasus masih dalam penyelidikan lebih mendalam,” terang AKP Supriyo.

Ditanya mengenai kendaraan roda dua tersebut, muncul dugaan dari pihaknya kendaraan tersebut hasil pencurian kendaraan bermotor. “Bisa juga seperti itu,” ungkapnya, kemarin. (rs-infoblora)
Share this article :

0 komentar:

 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved