Pengesahan APBD 2014 sekaligus penyerahan raperda pertanggungjawaban Bupati atas APBD 2013 pada 12 Juni 2014 lalu, hingga kini belum ada rapat paripurna lagi tentang pembahasan raperda tersebut. (rs-infoblora) |
Menurut rencana, rapat paripurna itu akan dilaksanakan Selasa (26/8) atau satu hari sebelum berakhirnya masa bakti anggota DPRD Blora periode 2009-2014. Masa tugas anggota DPRD hasil Pemilu Legislatif 2009 berakhir 27 Agustus 2014.
"Evaluasi gubernur terhadap LPJ APBD 2013 sudah turun per tanggal 18 Agustus," ujar Seno Margo Utomo, salah seorang anggota DPRD Blora, Kamis (21/8). Hanya saja dia belum mau mengungkapkan apa saja isi dari evaluasi tersebut.
Menurutnya evaluasi gubernur akan dibahas dan ditindaklanjuti dalam pertemuan antara DPRD dan Pemkab Blora dalam waktu dekat ini. "Apa saja yang menjadi evaluasi gubernur akan ditindaklanjuti dalam berkas penyempurnaan. Setelah itu barulah raperdanya ditetapkan menjadi perda dalam rapat paripurna DPRD," kata Seno Margo Utomo yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Blora.
Pemkab bersama DPRD sebelumnya telah melakukan persetujuan bersama raperda LPJ APBD 2013 dalam rapat paripurna Selasa (5/8). Dokumen raperda yang telah disetujui itu selanjutnya disampaikan ke gubernur Jateng untuk dievaluasi. Sesuai ketentuan yang berlaku, evaluasi gubernur sudah harus selesai paling lama selama 14 hari kerja.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Blora Achmad Lukman menyatakan raperda LPJ APBD 2013 akan ditetapkan sebelum masa bakti anggota DPRD periode 2009-2014 berakhir. Dia menyatakan penetapan perda itu merupakan kado terakhir bagi anggota DPRD yang tidak terpilih lagi.
Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Sutrisno menyatakan selain perda LPJ APBD 2013, kemungkinan masih akan perda yang akan ditetapkan sebelum berakhirnya masa bakti DPRD lama. Kemungkinan ada sekitar lima atau tujuh perda yang akan ditetapkan. Satu diantaranya tentang penanggulangan bencana daerah," ujarnya.
( Abdul Muiz-suaramerdeka.com | Ms-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar