![]() |
Drs. Tri Hidayat, Kepala Kemenag Kab.Blora |
Menurutnya, di koperasi karyawan itu ada empat orang yang mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). ”Memang, ketiganya itu dinyatakan lolos. Mereka bekerja sudah lama, sekitar tahun 1990-an,” kata Tri Hidayat.
Karena dianggap tidak memenuhi syarat, ketiga karyawan di koperasi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Blora yang dinyatakan lolos seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dari jalur honorer kategori dua (k2), akan dicoret. Hal itu sesuai dengan konsultasi yang dilakukan Kantor Kemenag Blora dengan Kanwil Kemenag Jateng.
”Kanwil Kemenag Jateng menyatakan, kalau ketiga karyawan itu batal ikut pemberkasan. Itu berdasarkan hasil konsultasi dengan kanwil,” kata Tri Hidayat didampingi Analis Kepegawaian Tongat, Rabu (16/7) kemarin.
Menurutnya, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jateng, sejak kasus itu ramai dibicarakan. Sebab, pihaknya tidak bisa memutuskan sendiri, karena pengangkatan CPNS merupakan kewenangan pusat. ”Kami yang di daerah daerah hanya mengusulkan saja,” imbuhnya.
Tri Hidayat menambahkan, nanti pihaknya akan membuat surat pernyataan pembatalan, sesuai dengan petunjuk dari Kanwil Kemenag Jateng. Karena itu, untuk proses selanjutnya, ia akan memanggil ketiga karyawan itu.
”Saya, selaku pribadi kasihan, dan tidak sampai hati. Namun, aturannya memang tidak memungkinkan mereka diangkat. Padahal, mereka sudah bekerja sangat lama,” jelasnya.
Diketahui, kasus dugaan tenaga honorer K2 yang belum memenuhi syarat namun dinyatakan lolos CPNS, juga terjadi di Kantor Kemenag Blora. Sehingga, memunculkan adanya protes dari pihak yang merasa dirugikan. Di Kantor Kemenag Blora ada tiga orang karyawan yang diduga tidak memenuhi syarat. Mereka dinilai tidak memenuhi syarat, karena bukan sebagai honorer.
Sementara itu, di Kantor Kemenag Blora ada sekitar 80 honorer K2 yang mengikuti tes seleksi CPNS. Dari jumlah itu, sekitar 52 honorer K2 dinyatakan lolos, termasuk ketiga karyawan koperasi tersebut.
Komando Pembela Rakyat Lapar (Kopral) mengangkat kasus
dugaan tenaga honorer kategori dua (K2). Kali ini, kasus tersebut muncul
di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Blora. Masuknya nama-nama yang
diduga tidak memenuhi syarat itu, kemudian memunculkan protes.
”Jumlahnya ada tiga orang. Saya sudah menerima datanya, dan banyak
yang protes atas diloloskanya ketiga nama itu untuk diangkat menjadi
CPNS,” ujar Koordinator Kopral Yuli Abdul Hakim (Iim Tabah). Ketiga honorer K2 yang diduga tidak memenuhi syarat itu, tambahnya,
adalah TAR, AS, dan RA. Ketiganya dinilai tidak memenuhi syarat, karena
bukan sebagai honorer di Kantor Kemenag Blora.
Namun, yang bersangkutan
adalah pegawai di koperasi yang dikelola karyawan Kantor Kemenag Blora. ”Kasus ini sama persis dengan kasus K2 di pemkab dulu. Yakni,
karyawan koperasi dinyatakan lolos pengangkatan, namun akhirnya
dibatalkan,” jelasnya. (rs-infoblora | Aries-murianews.com)
1 komentar:
yg sdh masuk tes dan lulus itu berarti sdh memenuhi syarat bila tdk memenuhi syarat mereka akan gugur saat pendftran K2,yg merasa ada pihak yg dirugikan justru dia yg tidak lolos dn yg tdk memenuhi syarat K2 dn nilai tesny tdk memenuhi standart penilaian info yg tidak jelas ini perlu d luruskn lg!
Posting Komentar