Setyo Edy, Kepala Dinas ESDM Blora |
"Gagasan itu memang tepat, karena Blora sudah waktunya memgelola sendiri sumber daya Migas yang dimiliki,” kata Kepala Dinas ESDM, Setyo Edy, kemarin.
Menurutnya, gagasan tersebut perlu direalisasikan oleh Pemeritah Kabupaten Blora. Namun yang perlu diperhatikan adalah persiapan, tentang higt risk, hight cost, dan hight technologi. "Artinya, resiko cukup tinggi, biaya cukup banyak, dan teknologi cukup canggih," ujarnya.
Akan tetapi, lanjut dia, biaya besar itu bisa ditekan dengan memanfaatkan kembali kilang bekas milik Humpuss. "Kalau membangun baru kayaknya kok tidak mungkin," tegas dia.
Jika pengaktifan kilang Humpuss direalisasikan bisa dilakukan kerjasama yang saling menguntungkan antara Humpus, Pertamina, dan Pemkab Blora. Karena sangat memungkinkan sumber migas di Blora sudah di produksi. "Kita akan melakukan sharing atau bagi hasil," ujar Edy, menjelaskan.
Untuk menghindari terjadinya kendala saat produksi maka perlu untuk dilakukan persiapan yang matang. "Melakukan pengecekan kilang, dan yang jelas persiapan harus matang," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur PT Blora Patra Energi (PT BPE), Christian Prasetya, menyatakan, jika Blora sudah waktunya ada prosess aktivity, yakni harus mengelola Migas sendiri. “Kabupaten Blora harus mempunyai kilang pengolahan migas sendiri. Entah itu memanfaatkan kilang Cepu ataupun membangun kilang baru,” tandas Christian.
Alasan Christian, Kabupaten Blora mempunyai pentensi minyak yang cukup untuk 25 tahun ke depan. Selain itu dengan berdirinya kilang di Blora, bisa mendatangkan multiplier effect yang luar biasa, terutama penyerapan tenaga kerja lokal. (rs-infoblora | ams-suarabanyuurip)
1 komentar:
bapak sbg orang pemerintahan, seharusnya pertama yang dilihat itu payung hukum.
Ato mau ikut2kan bergaya preman??
UU yg ada seperti apa??
Tata cara pendirian usaha migas seperti apa??
Bagi hasil dengan negara seperti apa??
Saat ini sebagian usaha oil gas yang dikelola usaha lokal itu masuk kategori ilegal atau melawan hukum.
Sebagian ada ijin dengan pertamina itu statusnya setengah legal karena ada ijin tapi berselisih dengan UU.
Posting Komentar