Home » , » Pembahasan Raperda Konten Lokal oleh DPRD Blora Masuki Tahapan Public Hearing

Pembahasan Raperda Konten Lokal oleh DPRD Blora Masuki Tahapan Public Hearing

infoblora.id on 9 Jul 2014 | 08.00

Public hearing Raperda Konten Lokal di Pendopo Kecamatan Cepu yang dilaksanakan DPRD Blora belum lama ini. (rs-infoblora)
BLORA. Setelah beberapa waktu lalu banyak disuarakan oleh elemen masyarakat, Kabupaten Blora tidak lama lagi akan memiliki Peraturan Daerah (Perda) Konten Lokal. Regulasi ini dianggap penting untuk melindungi kepentingan warga lokal dalam kegiatan pengusahaan Sumber Daya Alam (SDA) yang ada di wilayah setempat secara proporsional.

Perda Konten Lokal ini merupakan inisiatif DPRD Blora. Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Raperda Penyelenggaraan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah Dalam Pelaksanaan Pembangunan di Kabupaten Blora itu belum lama ini telah di uji publik (public hearing) di Pendopo Kecamatan Cepu. Hadir dalam pertemuan itu Kepala Desa dan Kepala Kelurahan se-Kecamatan Cepu, serta pihak terkait lainya.

“Di dalamnya mengatur tentang konten lokal dan regulasi CSR. Kami ingin mendapat saran dan masukan dari para pelaku usaha dan pariwisata di Blora untuk kesempurnaan raperda ini,” lanjut dia.

Raperda tersebut, nantinya akan dijadikan payung hukum untuk memaksimalkan keterlibantan lokal. "Perda ini diyakini akan mampu menambah kesejahteraan masyarakat dengan adanya perhatian perusahaan yang melibatkan warga lokal dalam operasinya," tandasnya.

Sementara itu, bagian Hukum Provinsi Jawat Tengah, Tri Suryanto, memandang Perda tersebut perlu diberlakukan di Kabupaten Blora. Alasannya, dengan adanya perda itu pelaku ekonomi di Kabupaten Blora, bisa sejajar dengan Kabupaten lain, dengan memaksimalkan Konten Lokal. Selain itu, juga menciptakan peredaran uang di dalam kota dan mencegah perederan uang sampai ke luar kota.

“Dengan dengan demikian PAD Blora otomatis akan meningkat,” katanya.

Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Blora, Setyo Edy, menyambut baik langkah DPRD dengan melakukan uji public dari raperda tersebut. Dia berharap, dengan diterapkan perda itu bisa mempercepat peningkatan ekonomi Blora. (rs-infoblora | ams-suarabanyuurip)
Share this article :

1 komentar:

Ujak mengatakan...

Ini mewakili kepentingan juragan2 blora ato warga blora??
Klo para juragan blora yang tdk mampu secara kualitas unjuk kerja dipaksakan dapat proyek akibatnya akan menghambat pertumbuhan ekonomi blora.
Akan lebih baik perusahaan profesional yg dpt proyek, tapi diberi syarat melibatkan tenaga kerja asli blora.
Harus merekrut tenaga kerja blora, anak2 lulusan SMU/SMK, sarjana blora dengan prosentase tertentu dlm mengisi tenaga diperusahaan profesional tsb.
Ini akan bermanfaat lebih besar dalam menyerap tenaga kerja & melatih org2 blora jadi profesinal.
Klo usaha lokal blora yg diuntungkan hanya juragan2 blora, bisa jadi malah dompleng demi kepentingan blora tapi tujuannya untuk menumpuk harta para juragan & keluarganya.
Tingkat gaji dari para juragan ini biasanya lebih rendah dari perusahaan profesional.
Berjuang untuk warga blora ato juragan blora???


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved