![]() |
Pangkalan elpiji 3 kg dicurigai masih banyak yang menjual diatas HET |
Menurutnya, bagi agen atau pangkalan yang melanggar dan diketahui
warga, agar segera melaporkan ke pihak berwajib. Sehingga, warga tidak
selalu dirugikan. "Memang, di lapangan masih ada indikasi itu, dan sangat banyak. Karena itu, pemkab harus tegas,” kata Singgih.
Singgih menambahkan, untuk wilayah Jateng, elpiji 3 kilogram sudah
ditetapkan HET-nya. Yakni, sesuai dengan keputusan Gubernur Jateng
tentang HET elpiji ukuran 3 kilogram. Di dalam keputusan itu, diatur
bahwa HET elpiji 3 kilogram sebesar Rp 14 ribu per tabung. Selain itu,
diatur juga distribusi dan harganya.
”Agen yang menjual ke titik serah pangkalan dengan jarak maksimal 60
kilometer, harganya Rp 12.750 per tabung. Kemudian, pangkalan menjual ke
konsumen sesuai HET Rp 14 ribu per tabung. Pangkalan dan agen wajib
mencantumkan papan, yang menyebutkan HET,” jelasnya.
Dirinya juga menjelaskan, agen atau pangkalan tidak boleh menambah
komponen biaya macam-macam. Sehingga, harga jual menjadi lebih mahal.
”Kami masih melihat di lapangan, praktik seperti itu ada,” imbuhnya.
Karena itu, dia meminta warga untuk tidak segan-segan melapor jika
menemukan hal tersebut. Apabila tidak mau melapor langsung ke pihak
berwajib, dia meminta warga melapor ke Laskar Ampera. Hanya saja, ia
meminta pelapor punya bukti pendukung yang kuat. Misalnya, nota
pembelian elpiji elpiji. ”Nota itu bisa sebagai bukti. Jadi, jangan khawatir melaporkan. Ini
demi kepentingan warga,” tegas mantan anggota DPRD Blora itu.
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian Rudatiningsih mengakui, HET
elpiji 3 kilogram sudah ditetapkan sebesar Rp 14 ribu per tabung.
Jumlah itu lebih kecil, jika dibanding usulan awal, yaitu sebesar Rp 15
ribu per tabung. ”Usulan itu cukup lama digodok di provinsi, sehingga kemudian muncul
angka Rp 14 ribu per tabung . Jadi, itu yang harus dilakoni,” ujarnya.
Diketahui, penggunaan elpiji 3 kilogram yang cukup tinggi di
Kabupaten Blora, membuat barang tersebut menjadi langka. Dengan alasan
pasokan kurang, agen atau pangkalan diduga memainkan harga. Karena itu,
di lapangan harga elpiji 3 kilogram itu bisa dijual sampai Rp 20 ribu
per tabung, bahkan lebih. (rs-infoblora | Aries-murianews)
1 komentar:
Undang-Undang No. 22 Tahun 2011 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas)
Pasal 55 UU Migas menyatakan “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar”.
Posting Komentar