Home » , » Laskar Ampera Minta Pemkab Blora Tegas Tentang HET Elpiji 3 Kg Sebesar Rp 14 Ribu

Laskar Ampera Minta Pemkab Blora Tegas Tentang HET Elpiji 3 Kg Sebesar Rp 14 Ribu

infoblora.id on 11 Jul 2014 | 10.00


Pangkalan elpiji 3 kg dicurigai masih banyak yang menjual diatas HET
BLORA. Koordinator Laskar Ampera Jateng cabang Blora, meminta pemkab tegas terhadap agen atau pangkalan elpiji 3 kilogram yang masih melanggar harga eceran tertinggi (HET). Ditengarai, di lapangan masih ada agen atau pangkalan yang menjual di atas HET. Pernyataan itu ditegaskan Koordinator Laskar Amper Jateng cabang Blora, Singgih Hartono, Jumat (11/7).

Menurutnya, bagi agen atau pangkalan yang melanggar dan diketahui warga, agar segera melaporkan ke pihak berwajib. Sehingga, warga tidak selalu dirugikan. "Memang, di lapangan masih ada indikasi itu, dan sangat banyak. Karena itu, pemkab harus tegas,” kata Singgih.

Singgih menambahkan, untuk wilayah Jateng, elpiji 3 kilogram sudah ditetapkan HET-nya. Yakni, sesuai dengan keputusan Gubernur Jateng tentang HET elpiji ukuran 3 kilogram. Di dalam keputusan itu, diatur bahwa HET elpiji 3 kilogram sebesar Rp 14 ribu per tabung. Selain itu, diatur juga distribusi dan harganya. 

”Agen yang menjual ke titik serah pangkalan dengan jarak maksimal 60 kilometer, harganya Rp 12.750 per tabung. Kemudian, pangkalan menjual ke konsumen sesuai HET Rp 14 ribu per tabung. Pangkalan dan agen wajib mencantumkan papan, yang menyebutkan HET,” jelasnya.

Dirinya juga menjelaskan, agen atau pangkalan tidak boleh menambah komponen biaya macam-macam. Sehingga, harga jual menjadi lebih mahal. ”Kami masih melihat di lapangan, praktik seperti itu ada,” imbuhnya.

Karena itu, dia meminta warga untuk tidak segan-segan melapor jika menemukan hal tersebut. Apabila tidak mau melapor langsung ke pihak berwajib, dia meminta warga melapor ke Laskar Ampera. Hanya saja, ia meminta pelapor punya bukti pendukung yang kuat. Misalnya, nota pembelian elpiji elpiji. ”Nota itu bisa sebagai bukti. Jadi, jangan khawatir melaporkan. Ini demi kepentingan warga,” tegas mantan anggota DPRD Blora itu.

Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian Rudatiningsih mengakui, HET elpiji 3 kilogram sudah ditetapkan sebesar Rp 14 ribu per tabung. Jumlah itu lebih kecil, jika dibanding usulan awal, yaitu sebesar Rp 15 ribu per tabung. ”Usulan itu cukup lama digodok di provinsi, sehingga kemudian muncul angka Rp 14 ribu per tabung . Jadi, itu yang harus dilakoni,” ujarnya.

Diketahui, penggunaan elpiji 3 kilogram yang cukup tinggi di Kabupaten Blora, membuat barang tersebut menjadi langka. Dengan alasan pasokan kurang, agen atau pangkalan diduga memainkan harga. Karena itu, di lapangan harga elpiji 3 kilogram itu bisa dijual sampai Rp 20 ribu per tabung, bahkan lebih. (rs-infoblora | Aries-murianews)
Share this article :

1 komentar:

Ujak mengatakan...

Undang-Undang No. 22 Tahun 2011 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas)
Pasal 55 UU Migas menyatakan “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar”.


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved